Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026

Idham Nur Indrajaya | 9 Februari 2026, 13:42 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026

 

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP—sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang agar pelaporan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Melalui platform ini, PNS tidak lagi harus bergantung pada proses manual. Cukup menyiapkan dokumen pendukung, mengaktifkan akun Coretax, lalu mengikuti alur pengisian SPT untuk tahun pajak 2025. DJP pun menegaskan bahwa sistem ini menjadi bagian penting dari transformasi digital perpajakan nasional.

Artikel ini membahas secara lengkap cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax, mulai dari persiapan dokumen, proses aktivasi akun, langkah pengisian, hingga gambaran kinerja pelaporan dan strategi pengawasan DJP di 2026.


Coretax DJP, Sistem Baru untuk Lapor SPT Tahunan

Coretax DJP merupakan platform terpadu yang dikembangkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Melalui satu portal, wajib pajak bisa mengelola berbagai kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Bagi PNS, kehadiran Coretax memberi kemudahan karena:

  • seluruh proses dilakukan secara daring,

  • data perpajakan terintegrasi lintas instansi,

  • risiko kesalahan administrasi dapat ditekan,

  • dan pelaporan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Transformasi ini sekaligus mendukung upaya DJP meningkatkan kepatuhan pajak berbasis data.


Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan PNS

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan di Coretax, pastikan seluruh dokumen penting sudah tersedia. DJP mengimbau PNS menyiapkan beberapa hal utama berikut:

  • NPWP yang masih aktif sebagai identitas wajib pajak.

  • Bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.

  • Data harta dan kewajiban, apabila ada perubahan selama tahun pajak.

  • Rekapitulasi penghasilan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pengisian formulir SPT di sistem, sehingga sebaiknya diperiksa kembali agar tidak terjadi kekeliruan saat pelaporan.


Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk PNS

Bagi PNS yang belum pernah menggunakan Coretax, langkah pertama adalah mengaktifkan akun. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui laman resmi Coretax DJP.

Wajib pajak dapat mengakses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu memasukkan NPWP sebagai ID pengguna dan kode verifikasi (captcha). Setelah itu, sistem akan meminta metode konfirmasi melalui email atau SMS yang masih aktif.

Begitu tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id diterima, wajib pajak diminta membuat kata sandi serta passphrase baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax siap digunakan untuk mengakses seluruh layanan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.


Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Setelah akun aktif, PNS dapat langsung melanjutkan ke proses pelaporan SPT Tahunan. Alurnya cukup sistematis dan dipandu langsung oleh sistem.

Pertama, login ke akun Coretax, lalu masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan pilih submenu “SPT”. Dari sana, klik opsi “Buat Konsep SPT” untuk memulai pelaporan baru.

Pada tahap berikutnya, pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” dan tentukan bahwa laporan yang dibuat adalah SPT Tahunan. Periode pajak diisi untuk Januari 2025 hingga Desember 2025.

Setelah itu, pilih model SPT “Normal” jika ini merupakan pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut. Sistem akan menyimpan konsep SPT dan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi tambahan lain seperti harta dan kewajiban.

Seluruh proses pengisian dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia di layar. Pastikan setiap kolom terisi dengan benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya hingga SPT siap dikirim.


Data Terbaru Pelaporan SPT dan Strategi Pengawasan DJP

DJP juga merilis gambaran kinerja pelaporan SPT Tahunan di awal 2026. Hingga 8 Januari 2026, tercatat sebanyak 67.769 SPT telah diterima.

Dari jumlah tersebut, sekitar 66 ribu SPT berstatus nihil. Selain itu, terdapat 1.011 SPT kurang bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan total Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK) serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax, seiring dengan penguatan strategi penegakan hukum.

Dari sisi penerimaan negara, sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah mencapai atau melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam APBN 2026.


Bantuan Teknis Jika Mengalami Kendala

Apabila PNS menemui kesulitan saat mengakses Coretax atau mengisi SPT Tahunan, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan. Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan teknis.

Langkah ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.


Penutup

Pelaporan SPT Tahunan PNS lewat Coretax DJP menjadi bagian penting dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, mengaktifkan akun, dan mengikuti alur pengisian di sistem, proses pelaporan dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kebijakan pajak dan panduan praktis lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Ada Coretax, Laporan SPT PPh Tahunan 2025 Tembus 1 Juta Pelaporan

Baca Juga: Cara Aktivasi ASN Digital untuk PNS 2026: Panduan Lengkap Login, MFA, dan Fitur Pentingnya

FAQ

1. Apa itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk mengelola kewajiban pajak secara terintegrasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara online.

2. Apakah PNS wajib melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax?

Ya. PNS sebagai wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, dan kini dapat melakukannya secara mandiri melalui Coretax DJP.

3. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan PNS?

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi NPWP aktif, Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari instansi, data harta dan kewajiban, serta rekap penghasilan selama tahun pajak 2025.

4. Bagaimana cara mengaktifkan akun Coretax DJP?

Aktivasi dilakukan melalui situs resmi Coretax dengan memasukkan NPWP, memilih metode verifikasi email atau SMS, lalu membuat kata sandi dan passphrase setelah menerima tautan dari domain resmi @pajak.go.id.

5. Di menu mana pelaporan SPT Tahunan dilakukan?

Setelah login, masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih submenu “SPT”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.

6. Jenis SPT apa yang dipilih oleh PNS?

PNS memilih jenis “PPh Orang Pribadi” dengan periode “SPT Tahunan” untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025.

7. Apa arti status SPT nihil, kurang bayar, dan lebih bayar?

SPT nihil berarti tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar. Kurang bayar menunjukkan masih ada pajak yang harus dilunasi, sedangkan lebih bayar berarti pajak yang dibayar melebihi kewajiban.

8. Apa itu SP2DK yang disebut DJP?

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data adalah instrumen pengawasan DJP untuk meminta klarifikasi atas data perpajakan wajib pajak.

9. Ke mana harus menghubungi jika mengalami kendala teknis?

Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.

10. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PNS?

Artikel ini membahas periode pelaporan yang sudah dibuka DJP. Untuk tanggal jatuh tempo resmi, wajib pajak disarankan memantau pengumuman terbaru dari DJP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.