Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak THR Dipotong, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru

Andi Syafriadi | 6 Maret 2026, 07:30 WIB
Pajak THR Dipotong, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru
DJP Kemenkeu menjelaskan pemotongan pajak THR bertujuan meratakan beban pajak melalui sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025.

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan pemotongan pajak THR bertujuan meratakan beban pajak melalui sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025.

Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) dilakukan untuk mencegah penumpukan beban pajak pada akhir tahun pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mulai diterapkan sejak 2025.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Riset Chip Lewat Insentif Pajak Super Deduction 300 Persen

Menurut dia, pemotongan pajak THR bukan berarti menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan mengubah pola pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” ujar Yon dalam taklimat media di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis.

Diketahui, sistem tarif efektif rata-rata mulai diberlakukan pemerintah pada 2025 untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Melalui sistem ini, pajak dihitung menggunakan tarif rata-rata bulanan sehingga potongan pajak lebih stabil.

Sebelumnya, sebagian besar potongan pajak sering terkonsentrasi pada akhir tahun ketika perhitungan tahunan dilakukan, yang kerap menimbulkan keluhan karena potongan Desember menjadi lebih besar.

Dengan penerapan TER, potongan pajak kini dibagi secara lebih merata setiap bulan, termasuk ketika pekerja menerima THR.

Bagi pekerja dan pemberi kerja, sistem ini membuat potongan pajak di bulan Desember tidak lagi melonjak tinggi. Beban pajak telah terdistribusi sejak awal tahun melalui pemotongan rutin.

Baca Juga: Antisipasi Risiko Terburuk Harga Minyak, Pemerintah Perkuat Penerimaan Pajak

DJP juga menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan tarif yang digunakan tetap akurat sehingga tidak memicu kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

“Jadi kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” kata Yon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.