DJP Targetkan 8,5 Juta SPT PPh 2025 Masuk hingga 31 Maret 2026

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 8,5 juta laporan hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebutkan hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT mencapai 6 juta laporan.
Dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Bimo menjelaskan tren pelaporan menunjukkan peningkatan menjelang tenggat waktu.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Rata-rata pelaporan mencapai 250 ribu SPT per hari, dengan puncak tertinggi 370 ribu laporan dalam satu hari.
Dengan asumsi tersisa sekitar 10 hari kerja pada Maret, DJP memperkirakan akan ada tambahan 2,5 juta SPT hingga akhir periode.
“Jadi, dari 6 juta SPT yang sekarang, akan bertambah jadi 8,5 juta,” kata Bimo.
Lebih lanjut Bimo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengharapkan para wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. melainkan akan menjemput bola juga.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong digitalisasi pelaporan melalui sistem elektronik DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026
Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan kini disampaikan melalui kanal digital seperti e-Filing dan e-Form.
Peningkatan pelaporan SPT penting bagi pemerintah untuk menjaga basis penerimaan pajak, yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak menyumbang lebih dari 70% total penerimaan negara, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi indikator penting stabilitas fiskal.
Bagi wajib pajak, pelaporan tepat waktu juga menghindari sanksi administrasi serta memastikan data perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem DJP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









