DJP Targetkan 8,5 Juta SPT PPh 2025 Masuk hingga 31 Maret 2026

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 mencapai 8,5 juta laporan hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebutkan hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT mencapai 6 juta laporan.
Dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Bimo menjelaskan tren pelaporan menunjukkan peningkatan menjelang tenggat waktu.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Rata-rata pelaporan mencapai 250 ribu SPT per hari, dengan puncak tertinggi 370 ribu laporan dalam satu hari.
Dengan asumsi tersisa sekitar 10 hari kerja pada Maret, DJP memperkirakan akan ada tambahan 2,5 juta SPT hingga akhir periode.
“Jadi, dari 6 juta SPT yang sekarang, akan bertambah jadi 8,5 juta,” kata Bimo.
Lebih lanjut Bimo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengharapkan para wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. melainkan akan menjemput bola juga.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong digitalisasi pelaporan melalui sistem elektronik DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026
Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan kini disampaikan melalui kanal digital seperti e-Filing dan e-Form.
Peningkatan pelaporan SPT penting bagi pemerintah untuk menjaga basis penerimaan pajak, yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak menyumbang lebih dari 70% total penerimaan negara, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi indikator penting stabilitas fiskal.
Bagi wajib pajak, pelaporan tepat waktu juga menghindari sanksi administrasi serta memastikan data perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem DJP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







