DJP Lacak 6 Juta Wajib Pajak Nonaktif untuk Tambah Penerimaan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak menelusuri sekitar 6 juta wajib pajak nonaktif yang masih memiliki aktivitas ekonomi sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Bimo, DJP menemukan sejumlah wajib pajak yang tidak aktif melaporkan kegiatan ekonomi meski data sistem menunjukkan adanya transaksi atau bukti potong pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
“Ada 6 juta wajib pajak non-aktif, tapi kami punya data terkait bukti potong maupun kegiatan ekonomi oleh wajib pajak yang 6 juta itu,” ujarnya.
Melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), DJP akan mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak tersebut.
Jika ditemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi, wajib pajak diminta menyetor pajak sesuai aktivitas ekonominya.
Diketahui, strategi tersebut dilakukan di tengah sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terhadap kinerja fiskal Indonesia.
Fitch memproyeksikan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB hanya sekitar 13,3% pada 2026–2027, lebih rendah dibanding median negara berperingkat BBB yang mencapai 25,5%.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026
Proyeksi tersebut turut memengaruhi outlook peringkat utang Indonesia yang direvisi menjadi negatif.
Oleh karena itu dalam rangka memperluas basis pajak, Bimo menilai hal tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menaikkan tarif pajak.
Pendekatan berbasis data juga diharapkan meningkatkan transparansi dan keadilan sistem perpajakan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Bagi pelaku pasar, peningkatan penerimaan pajak dapat membantu menjaga defisit fiskal tetap sesuai target pemerintah.
Sebagai informasi, Fitch memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di sekitar 2,9% dari PDB, sedikit di atas target pemerintah sebesar 2,7%.
Pemerintah melalui DJP menyatakan akan terus memperkuat pengawasan data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menjaga ruang fiskal dalam beberapa tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









