DJP: 15,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax

AKURAT.CO Transformasi digital layanan pajak terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari 15,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun pada sistem Coretax.
Mengutip hasil data Direktorat Jenderal Pajak, menunjukkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15.616.605.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 T, Pajak Tumbuh 30,4 Persen
Rinciannya meliputi:
14.594.724 wajib pajak orang pribadi
931.532 wajib pajak badan
90.124 wajib pajak instansi pemerintah
225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Akun Coretax diperlukan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan termasuk pelaporan SPT Tahunan.
"Digitalisasi sistem perpajakan menjadi bagian dari agenda reformasi pajak pemerintah untuk memperkuat administrasi dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong integrasi sistem perpajakan melalui berbagai platform digital.
Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggabungkan layanan pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak.
Baca Juga: Aturan Pajak THR 2026, Begini Cara Menghitung PPh 21 dari THR
Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperluas kepatuhan sukarela (voluntary compliance) di kalangan wajib pajak.
"Dengan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara mandiri melalui sistem daring. DJP juga menyediakan Coretax Form khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil," tegasnya kembali.
Oleh karena itu, lanjutnya, bagi para masyarakat yang membutuhkan bantuan, layanan Kring Pajak tersedia di nomor 1500200 serta pendampingan di kantor pajak terdekat.
Selain itu, keterlambatan pelaporan tetap dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









