Akurat
Pemprov Sumsel

Efek Diskon Listrik 2025 Dorong Inflasi Februari 2026 ke 4,76 Persen

Andi Syafriadi | 12 Maret 2026, 08:30 WIB
Efek Diskon Listrik 2025 Dorong Inflasi Februari 2026 ke 4,76 Persen
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lonjakan inflasi Februari 2026 menjadi 4,76% secara tahunan terutama dipicu efek basis rendah (low base effect) dari kebijakan diskon tarif listrik pada awal 2025.

Menurut Purbaya, jika faktor diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari–Februari 2025 tidak diperhitungkan, inflasi Februari 2026 diperkirakan hanya sekitar 2,59% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Ini terutama bersifat temporer akibat low base effect dari diskon listrik pada awal tahun 2025. Tanpa pengaruh diskon listrik, inflasi Februari diperkirakan hanya 2,59 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Diskon Listrik 50% 2025 Jadi Faktor Lonjakan Inflasi di 2026

Kebijakan diskon listrik tersebut sebelumnya diberikan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga guna menjaga daya beli masyarakat pada awal 2025.

Diketahui, hasil data inflasi Indonesia secara resmi dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Dalam kerangka kebijakan makro, pemerintah dan Bank Indonesia menetapkan target inflasi nasional sebesar 2,5% ±1%.

Efek basis rendah kerap muncul dalam statistik inflasi ketika harga pada periode pembanding turun tajam akibat kebijakan tertentu, seperti subsidi atau diskon tarif.

Karena itu, kenaikan inflasi pada tahun berikutnya tidak selalu mencerminkan lonjakan harga aktual di masyarakat.

Purbaya menilai penting untuk memahami komposisi inflasi agar tidak muncul persepsi keliru terhadap kondisi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, sebagian pengamat internasional cenderung melihat angka inflasi 4,76% secara langsung dan menilai ekonomi Indonesia mengalami 'overheating'.

Baca Juga: Efek Diskon Listrik, Inflasi Januari 2026 Melonjak 3,55 Persen

“Padahal tanpa faktor diskon listrik, inflasi sebenarnya masih berada di kisaran 2,59 persen,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.