Cara Melaporkan Mobil dan Motor Kredit di SPT Tahunan Coretax, Jangan Sampai Salah!

AKURAT.CO Banyak wajib pajak masih bingung saat mengisi SPT di Coretax, terutama ketika punya kendaraan yang masih cicilan. Pertanyaannya sering muncul: apakah mobil kredit harus dilaporkan SPT? Kalau iya, masuk ke harta atau utang?
Kesalahan kecil saat mengisi bisa bikin data pajak tidak akurat. Padahal, cara melaporkan mobil dan motor kredit di SPT Tahunan Coretax sebenarnya cukup sederhana—asal tahu posisi harta dan utangnya.
Artikel ini akan membahas panduan lengkapnya, dari konsep hingga contoh pengisian.
Cara Lapor Kendaraan Kredit di SPT Coretax
Dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak, kendaraan yang masih kredit tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dengan pembagian berikut:
Harta (L1 Bagian A):
Laporkan kendaraan sebagai harta bergerakUtang (L1 Bagian B):
Laporkan sisa cicilan sebagai utangHarga Perolehan:
Isi sesuai harga beli kendaraanNilai Saat Ini:
Gunakan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)Saldo Utang:
Isi sisa cicilan per 31 Desember
Apakah Mobil dan Motor Kredit Harus Dilaporkan di SPT?
Jawabannya: ya, wajib dilaporkan.
Dalam sistem pajak, kendaraan termasuk harta bergerak di SPT. Berdasarkan PER 11/PJ/2025, harta bergerak mencakup:
Mobil penumpang
Sepeda motor
Bus
Mesin dan aset bergerak lainnya
Artinya, meskipun kendaraan masih dicicil, kepemilikan tetap harus dilaporkan.
Namun karena pembelian dilakukan dengan kredit, maka:
Kendaraan → harta
Sisa cicilan → utang
Inilah dasar dari lapor harta kredit di SPT Tahunan yang sering terlewat oleh wajib pajak.
Cara Melaporkan Kendaraan Kredit di Coretax (Step-by-Step)
Berikut cara isi SPT Coretax kendaraan kredit pada L1 Bagian A:
1. Masuk ke L1 Bagian A (Harta)
Pilih menu Harta pada akhir tahun pajak
Klik tombol Tambah
2. Pilih Harta Bergerak
Kategori: kendaraan (mobil/motor)
3. Isi Data Kendaraan
Deskripsi: jenis kendaraan (misalnya: mobil Toyota Avanza 2023)
Harga Perolehan: harga beli (misalnya Rp200 juta)
4. Isi Nilai Saat Ini
Gunakan NJKB di SPT Coretax itu apa?
→ NJKB adalah nilai jual kendaraan yang ditetapkan pemerintah (bisa cek di Samsat)
5. Simpan Data
Pastikan semua data sudah sesuai
Langkah ini merupakan inti dari SPT Tahunan harta bergerak Coretax.
Cara Mengisi Utang Kendaraan di L1 Bagian B
Selain harta, Anda juga wajib melakukan lapor utang kendaraan di SPT.
Langkah-langkah:
1. Aktifkan Pertanyaan 14b
Di formulir induk, pilih “Ya” pada pertanyaan utang
2. Masuk ke L1 Bagian B
Pilih menu Utang pada akhir tahun
3. Tambahkan Data Utang
Isi kolom berikut:
Jenis Utang:
Pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan (leasing kendaraan)Saldo Utang:
Isi sisa cicilan per 31 DesemberDeskripsi:
Contoh: Kredit mobil Avanza
4. Simpan
Ini adalah bagian penting dalam cara isi harta dan utang di Coretax agar data seimbang.
Contoh Pengisian SPT Kendaraan Kredit
Agar lebih jelas, berikut contoh isi SPT kendaraan kredit:
Kasus:
Harga mobil: Rp200 juta
Sisa utang: Rp120 juta
Pengisian:
L1 Bagian A (Harta):
Harga perolehan: Rp200 juta
Nilai saat ini: sesuai NJKB (misalnya Rp180 juta)
L1 Bagian B (Utang):
Saldo utang: Rp120 juta
Jenis: leasing kendaraan
Dengan cara ini, pelaporan kendaraan masih cicilan pajak menjadi lebih akurat.
Kesalahan Umum Saat Isi SPT Kendaraan Kredit
Banyak wajib pajak masih melakukan kesalahan berikut:
1. Hanya Lapor Harta Tanpa Utang
Akibatnya, data terlihat seolah-olah aset dibeli tunai
2. Salah Isi Nilai Saat Ini
Tidak menggunakan NJKB, padahal ini acuan resmi
3. Tidak Mengaktifkan Utang
Sehingga L1 Bagian B tidak muncul
4. Salah Input Saldo Utang
Harusnya sisa cicilan, bukan total pinjaman awal
Insight: Kenapa Banyak Wajib Pajak Masih Salah?
Fenomena umum:
Banyak orang hanya fokus ke aset (harta)
Mengabaikan utang sebagai bagian laporan
Kurangnya pemahaman sistem Coretax
Padahal, ketidakseimbangan antara harta dan utang bisa memicu ketidakwajaran data.
Contoh Nyata di Lapangan
1. Karyawan dengan Motor Kredit
Motor dibeli Rp25 juta
Sisa cicilan Rp10 juta
→ Dilaporkan sebagai harta + utang
2. Freelancer dengan Mobil Leasing
Mobil Rp300 juta
Sisa utang Rp180 juta
→ Wajib isi L1 A dan L1 B
Keduanya harus mengikuti cara isi L1 Bagian A dan B Coretax dengan benar.
Kenapa Pelaporan Ini Penting?
Pelaporan yang benar akan:
Menjaga data pajak tetap valid
Menghindari mismatch data keuangan
Mendukung transparansi sistem pajak digital
Di era Coretax, semua data semakin terintegrasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar.
Penutup
Melaporkan kendaraan kredit di SPT bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi finansial. Dengan memahami cara isi harta dan utang di Coretax, Anda bisa menghindari kesalahan yang sering terjadi.
Di era digital seperti sekarang, kepatuhan pajak bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan. Pastikan data yang Anda laporkan benar dan seimbang.
Baca Juga: Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun
Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan 2026 Kena Denda? Ini Besaran jika Telat Lapor Pajak
FAQ
1. Apakah mobil kredit harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, mobil atau motor yang masih dalam cicilan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Coretax. Kendaraan tersebut masuk sebagai harta bergerak, sementara sisa cicilannya harus dicatat sebagai utang agar pelaporan pajak lebih akurat dan sesuai aturan.
2. Bagaimana cara isi SPT Coretax kendaraan kredit dengan benar?
Cara isi SPT Coretax kendaraan kredit dilakukan dengan mencatat kendaraan di L1 Bagian A sebagai harta, lalu mengisi sisa cicilan di L1 Bagian B sebagai utang. Pastikan Anda mengisi harga perolehan dan nilai saat ini (NJKB), serta saldo utang per akhir tahun pajak.
3. Apa itu harta bergerak di SPT dan contohnya?
Harta bergerak di SPT adalah aset yang dapat dipindahkan seperti mobil, motor, atau mesin. Dalam konteks Coretax, kendaraan bermotor termasuk kategori ini sehingga wajib dilaporkan meskipun masih dalam status kredit.
4. Bagaimana cara isi saldo utang di Coretax untuk kendaraan kredit?
Untuk cara isi saldo utang di Coretax, Anda cukup memasukkan sisa cicilan kendaraan per 31 Desember pada L1 Bagian B. Pilih jenis utang seperti leasing atau bank, lalu isi nominal yang belum dilunasi, bukan total pinjaman awal.
5. NJKB di SPT Coretax itu apa dan kenapa penting?
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai acuan nilai saat ini dalam pelaporan SPT. Penggunaan NJKB penting agar nilai aset kendaraan yang dilaporkan sesuai standar pemerintah dan tidak asal perkiraan.
6. Apa yang terjadi jika tidak melaporkan utang kendaraan di SPT?
Jika Anda hanya melaporkan harta tanpa utang, data keuangan akan terlihat tidak seimbang. Hal ini bisa menimbulkan ketidakwajaran dalam sistem pajak dan berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.
7. Apakah pelaporan kendaraan masih cicilan pajak wajib setiap tahun?
Ya, pelaporan kendaraan masih cicilan pajak harus dilakukan setiap tahun selama kendaraan tersebut masih dimiliki dan cicilan belum lunas. Anda juga perlu memperbarui nilai harta dan sisa utang sesuai kondisi terbaru di SPT Tahunan Coretax.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








