Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Melaporkan Mobil dan Motor Kredit di SPT Tahunan Coretax, Jangan Sampai Salah!

Idham Nur Indrajaya | 23 Maret 2026, 19:14 WIB
Cara Melaporkan Mobil dan Motor Kredit di SPT Tahunan Coretax, Jangan Sampai Salah!
Cara melaporkan mobil dan motor kredit di SPT Tahunan Coretax. Panduan isi harta dan utang agar tidak salah input. Ilustrasi Gemini AI

AKURAT.CO Banyak wajib pajak masih bingung saat mengisi SPT di Coretax, terutama ketika punya kendaraan yang masih cicilan. Pertanyaannya sering muncul: apakah mobil kredit harus dilaporkan SPT? Kalau iya, masuk ke harta atau utang?

Kesalahan kecil saat mengisi bisa bikin data pajak tidak akurat. Padahal, cara melaporkan mobil dan motor kredit di SPT Tahunan Coretax sebenarnya cukup sederhana—asal tahu posisi harta dan utangnya.

Artikel ini akan membahas panduan lengkapnya, dari konsep hingga contoh pengisian.


Cara Lapor Kendaraan Kredit di SPT Coretax

Dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak, kendaraan yang masih kredit tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dengan pembagian berikut:

  • Harta (L1 Bagian A):
    Laporkan kendaraan sebagai harta bergerak

  • Utang (L1 Bagian B):
    Laporkan sisa cicilan sebagai utang

  • Harga Perolehan:
    Isi sesuai harga beli kendaraan

  • Nilai Saat Ini:
    Gunakan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

  • Saldo Utang:
    Isi sisa cicilan per 31 Desember


Apakah Mobil dan Motor Kredit Harus Dilaporkan di SPT?

Jawabannya: ya, wajib dilaporkan.

Dalam sistem pajak, kendaraan termasuk harta bergerak di SPT. Berdasarkan PER 11/PJ/2025, harta bergerak mencakup:

  • Mobil penumpang

  • Sepeda motor

  • Bus

  • Mesin dan aset bergerak lainnya

Artinya, meskipun kendaraan masih dicicil, kepemilikan tetap harus dilaporkan.

Namun karena pembelian dilakukan dengan kredit, maka:

  • Kendaraan → harta

  • Sisa cicilan → utang

Inilah dasar dari lapor harta kredit di SPT Tahunan yang sering terlewat oleh wajib pajak.


Cara Melaporkan Kendaraan Kredit di Coretax (Step-by-Step)

Berikut cara isi SPT Coretax kendaraan kredit pada L1 Bagian A:

1. Masuk ke L1 Bagian A (Harta)

  • Pilih menu Harta pada akhir tahun pajak

  • Klik tombol Tambah

2. Pilih Harta Bergerak

  • Kategori: kendaraan (mobil/motor)

3. Isi Data Kendaraan

  • Deskripsi: jenis kendaraan (misalnya: mobil Toyota Avanza 2023)

  • Harga Perolehan: harga beli (misalnya Rp200 juta)

4. Isi Nilai Saat Ini

  • Gunakan NJKB di SPT Coretax itu apa?
    → NJKB adalah nilai jual kendaraan yang ditetapkan pemerintah (bisa cek di Samsat)

5. Simpan Data

  • Pastikan semua data sudah sesuai

Langkah ini merupakan inti dari SPT Tahunan harta bergerak Coretax.


Cara Mengisi Utang Kendaraan di L1 Bagian B

Selain harta, Anda juga wajib melakukan lapor utang kendaraan di SPT.

Langkah-langkah:

1. Aktifkan Pertanyaan 14b

  • Di formulir induk, pilih “Ya” pada pertanyaan utang

2. Masuk ke L1 Bagian B

  • Pilih menu Utang pada akhir tahun

3. Tambahkan Data Utang

Isi kolom berikut:

  • Jenis Utang:
    Pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan (leasing kendaraan)

  • Saldo Utang:
    Isi sisa cicilan per 31 Desember

  • Deskripsi:
    Contoh: Kredit mobil Avanza

4. Simpan

Ini adalah bagian penting dalam cara isi harta dan utang di Coretax agar data seimbang.


Contoh Pengisian SPT Kendaraan Kredit

Agar lebih jelas, berikut contoh isi SPT kendaraan kredit:

Kasus:

  • Harga mobil: Rp200 juta

  • Sisa utang: Rp120 juta

Pengisian:

L1 Bagian A (Harta):

  • Harga perolehan: Rp200 juta

  • Nilai saat ini: sesuai NJKB (misalnya Rp180 juta)

L1 Bagian B (Utang):

  • Saldo utang: Rp120 juta

  • Jenis: leasing kendaraan

Dengan cara ini, pelaporan kendaraan masih cicilan pajak menjadi lebih akurat.


Kesalahan Umum Saat Isi SPT Kendaraan Kredit

Banyak wajib pajak masih melakukan kesalahan berikut:

1. Hanya Lapor Harta Tanpa Utang

Akibatnya, data terlihat seolah-olah aset dibeli tunai

2. Salah Isi Nilai Saat Ini

Tidak menggunakan NJKB, padahal ini acuan resmi

3. Tidak Mengaktifkan Utang

Sehingga L1 Bagian B tidak muncul

4. Salah Input Saldo Utang

Harusnya sisa cicilan, bukan total pinjaman awal


Insight: Kenapa Banyak Wajib Pajak Masih Salah?

Fenomena umum:

  • Banyak orang hanya fokus ke aset (harta)

  • Mengabaikan utang sebagai bagian laporan

  • Kurangnya pemahaman sistem Coretax

Padahal, ketidakseimbangan antara harta dan utang bisa memicu ketidakwajaran data.


Contoh Nyata di Lapangan

1. Karyawan dengan Motor Kredit

  • Motor dibeli Rp25 juta

  • Sisa cicilan Rp10 juta
    → Dilaporkan sebagai harta + utang

2. Freelancer dengan Mobil Leasing

  • Mobil Rp300 juta

  • Sisa utang Rp180 juta
    → Wajib isi L1 A dan L1 B

Keduanya harus mengikuti cara isi L1 Bagian A dan B Coretax dengan benar.


Kenapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan yang benar akan:

  • Menjaga data pajak tetap valid

  • Menghindari mismatch data keuangan

  • Mendukung transparansi sistem pajak digital

Di era Coretax, semua data semakin terintegrasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar.


Penutup

Melaporkan kendaraan kredit di SPT bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi finansial. Dengan memahami cara isi harta dan utang di Coretax, Anda bisa menghindari kesalahan yang sering terjadi.

Di era digital seperti sekarang, kepatuhan pajak bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan. Pastikan data yang Anda laporkan benar dan seimbang.


Baca Juga: Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan 2026 Kena Denda? Ini Besaran jika Telat Lapor Pajak

FAQ

1. Apakah mobil kredit harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, mobil atau motor yang masih dalam cicilan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Coretax. Kendaraan tersebut masuk sebagai harta bergerak, sementara sisa cicilannya harus dicatat sebagai utang agar pelaporan pajak lebih akurat dan sesuai aturan.

2. Bagaimana cara isi SPT Coretax kendaraan kredit dengan benar?

Cara isi SPT Coretax kendaraan kredit dilakukan dengan mencatat kendaraan di L1 Bagian A sebagai harta, lalu mengisi sisa cicilan di L1 Bagian B sebagai utang. Pastikan Anda mengisi harga perolehan dan nilai saat ini (NJKB), serta saldo utang per akhir tahun pajak.

3. Apa itu harta bergerak di SPT dan contohnya?

Harta bergerak di SPT adalah aset yang dapat dipindahkan seperti mobil, motor, atau mesin. Dalam konteks Coretax, kendaraan bermotor termasuk kategori ini sehingga wajib dilaporkan meskipun masih dalam status kredit.

4. Bagaimana cara isi saldo utang di Coretax untuk kendaraan kredit?

Untuk cara isi saldo utang di Coretax, Anda cukup memasukkan sisa cicilan kendaraan per 31 Desember pada L1 Bagian B. Pilih jenis utang seperti leasing atau bank, lalu isi nominal yang belum dilunasi, bukan total pinjaman awal.

5. NJKB di SPT Coretax itu apa dan kenapa penting?

NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai acuan nilai saat ini dalam pelaporan SPT. Penggunaan NJKB penting agar nilai aset kendaraan yang dilaporkan sesuai standar pemerintah dan tidak asal perkiraan.

6. Apa yang terjadi jika tidak melaporkan utang kendaraan di SPT?

Jika Anda hanya melaporkan harta tanpa utang, data keuangan akan terlihat tidak seimbang. Hal ini bisa menimbulkan ketidakwajaran dalam sistem pajak dan berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

7. Apakah pelaporan kendaraan masih cicilan pajak wajib setiap tahun?

Ya, pelaporan kendaraan masih cicilan pajak harus dilakukan setiap tahun selama kendaraan tersebut masih dimiliki dan cicilan belum lunas. Anda juga perlu memperbarui nilai harta dan sisa utang sesuai kondisi terbaru di SPT Tahunan Coretax.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.