Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu: Dana PKH Mampu Tambal Defisit dan Biayai Program Prioritas

Andi Syafriadi | 10 April 2026, 21:29 WIB
Menkeu: Dana PKH Mampu Tambal Defisit dan Biayai Program Prioritas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Pemerintah memperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp11,42 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum lintas sektor.

Dana yang diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu dinilai menjadi bantalan baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang hingga akhir kuartal I masih mencatat defisit.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan dana tersebut dapat memperkuat posisi fiskal pemerintah, baik untuk menutup defisit maupun mendukung kembali program prioritas yang sebelumnya mengalami penyesuaian anggaran.

Baca Juga: Respon Soal Motor Listrik Bagi SPPG, Purbaya: Tak Ada Belanja Baru untuk APBN 2026

“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Secara angka, nilai yang masuk ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Jumlah tersebut berasal dari beberapa komponen utama.

Rinciannya, Rp7,23 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp1,96 triliun dari PNBP hasil penyelamatan keuangan negara atas perkara korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026, serta Rp967,77 miliar dari setoran pajak Januari hingga April 2026.

Selain itu, terdapat setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180,57 miliar, serta Rp1,14 triliun dari denda lingkungan hidup.

Secara historis, tambahan penerimaan non-reguler seperti ini memiliki peran penting dalam menjaga fleksibilitas fiskal, terutama saat APBN sedang berada dalam posisi defisit.

Per akhir Maret 2026, pemerintah mencatat defisit APBN sebesar Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap PDB. Dengan tambahan Rp11,4 triliun, kontribusinya setara sekitar 4,7% dari total defisit kuartal I.

Baca Juga: Purbaya Bantah Pesimisme Bank Dunia

Angka tersebut memang belum menutup seluruh defisit, namun secara fiskal cukup signifikan untuk memperluas ruang pembiayaan pemerintah.

Purbaya mengatakan dana ini juga dapat diarahkan untuk menopang program pembangunan yang sempat terdampak efisiensi belanja, termasuk sektor pendidikan, dukungan untuk lembaga penegak hukum, serta penguatan dana pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dari sisi publik, tambahan penerimaan ini penting karena dapat mengurangi tekanan pemerintah untuk mencari pembiayaan baru melalui utang jangka pendek. Dalam konteks pasar, penguatan fiskal seperti ini juga menjadi sinyal positif bagi investor terhadap kesinambungan APBN.

Lebih jauh, Menkeu menegaskan masih ada potensi penerimaan tambahan dari jalur penegakan hukum lain, termasuk penertiban underinvoicing dan pelanggaran administrasi yang masih berada dalam pipeline.

“Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya,” ujar dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.