Purbaya: Pajak Baru Belum Berlaku, Masih Fokus Daya Beli

AKURAT.CO Pemerintah memilih menahan diri untuk tidak menambah beban pajak baru di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya merata.
Keputusan ini menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal 2026 tidak hanya bertumpu pada penerimaan negara, tetapi juga pada kondisi riil daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada sebelum terlihat perbaikan signifikan pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: AI Jadi Pilar Ekonomi, Indonesia Siap Atur Risiko Global
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menggeser pendekatan fiskal dari sekadar optimalisasi penerimaan menuju keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumsi domestik.
Secara data, konsumsi rumah tangga memang masih menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. '
Mengutip hasil data dari Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga berkontribusi lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Artinya, setiap kebijakan fiskal yang berpotensi menekan konsumsi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 berada di kisaran 5%. Untuk mencapai target mendekati 6% seperti yang disinggung pemerintah, diperlukan dorongan konsumsi yang lebih kuat serta stabilitas harga.
Dari sisi persepsi masyarakat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bank Indonesia pada awal 2026 masih berada di level optimistis di atas 100. Namun, optimisme tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam peningkatan daya beli riil, terutama di kelompok menengah bawah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ketahanan Energi Indonesia Bertumpu pada Reformasi
Di tengah kondisi tersebut, kebijakan menahan pajak baru menjadi langkah strategis. Pemerintah tampaknya ingin menghindari risiko penurunan konsumsi akibat tambahan beban fiskal.
Meski demikian, dari sisi penerimaan, kinerja pajak justru menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% secara tahunan.
Capaian ini menunjukkan bahwa ruang fiskal masih relatif terjaga tanpa harus melakukan ekspansi pajak dalam waktu dekat.
Dengan demikian, strategi pemerintah saat ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
Jika konsumsi terus menguat dan pertumbuhan ekonomi mendekati level 6%, barulah ruang untuk kebijakan pajak baru dinilai lebih aman untuk diterapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










