Akurat Logo

OJK Longgarkan RBB, Bank Tak Lagi Wajib Biayai Program Prioritas

Esha Tri Wahyuni | 25 April 2026, 14:50 WIB
OJK Longgarkan RBB, Bank Tak Lagi Wajib Biayai Program Prioritas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Dok. OJK)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan tidak lagi mewajibkan perbankan menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah.

Kebijakan ini dinilai memperkuat independensi industri perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Konsultan dan perencana keuangan, Elvi Diana, menyatakan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan yang berbasis profesionalisme dan manajemen risiko.

Baca Juga: OJK Sambut Positif Update MSCI, Sinyal Kepercayaan Investor Naik

“Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional,” ujar Elvi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Dirinya menegaskan, operasional bank harus mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan analisis risiko yang ketat. Menurutnya, kewajiban pembiayaan ke sektor tertentu berpotensi mengganggu objektivitas dalam penilaian kredit.

“Keputusan pembiayaan harus melalui analisis risiko yang matang. Jika bank diwajibkan menyalurkan kredit ke sektor tertentu, maka ada risiko terhadap stabilitas perbankan,” jelasnya.

Sebagai konteks data, industri perbankan Indonesia hingga awal 2026 masih mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di atas 25% dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross di kisaran 2,3% level yang masih dalam batas aman OJK. Namun tekanan likuiditas dan mismatch penyaluran kredit masih menjadi perhatian regulator.

RBB merupakan dokumen strategis tahunan bank yang wajib disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pengawasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong perbankan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas seperti UMKM, infrastruktur, dan hilirisasi industri.

Namun, pendekatan tersebut kerap memunculkan dilema antara fungsi intermediasi bank dan tekanan kebijakan publik. Secara historis, praktik intervensi pembiayaan pernah berdampak pada kualitas aset perbankan, terutama saat krisis finansial Asia 1998, ketika kredit bermasalah melonjak akibat lemahnya manajemen risiko.

Baca Juga: Lepas Ekspor Turunan Kelapa, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumsel

Revisi aturan RBB ini menjadi sinyal pergeseran pendekatan regulator, dari berbasis arahan (directed lending) menuju penguatan tata kelola dan risk-based supervision.

Kebijakan ini berpotensi memberikan ruang fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam menyalurkan kredit secara selektif. Bagi pasar, langkah ini dinilai positif karena mengurangi risiko penyaluran kredit yang tidak berbasis kelayakan.

Namun di sisi lain, terdapat implikasi terhadap pembiayaan sektor prioritas yang selama ini mengandalkan dukungan perbankan. Tanpa kewajiban eksplisit, potensi perlambatan kredit di sektor tertentu bisa terjadi, terutama yang memiliki profil risiko tinggi.

Selain itu, Elvi juga menyoroti kebijakan terkait penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk debitur kecil di bawah Rp1 juta.

“Jika tidak ada proses pembuktian, maka akan muncul risiko moral hazard, yakni debitur merasa bisa lepas dari kewajiban. Bahkan potensi kerugian sistemik bagi industri perbankan pun ada bila tiada pembuktian tersebut,” tegasnya.

Ke depan, OJK diperkirakan akan memperkuat pengawasan berbasis risiko untuk memastikan kebebasan bank tetap diimbangi dengan tata kelola yang disiplin. Di tengah tantangan likuiditas dan ketidakpastian global, keseimbangan antara independensi dan stabilitas menjadi kunci utama.

Revisi RBB ini menandai fase baru dalam kebijakan perbankan nasional: memperkuat fondasi industri tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.