Akurat Logo

Likuiditas Bank Longgar, DPK Tumbuh 13,55 Persen pada Maret 2026

Esha Tri Wahyuni | 8 Mei 2026, 08:10 WIB
Likuiditas Bank Longgar, DPK Tumbuh 13,55 Persen pada Maret 2026
OJK mencatat DPK perbankan tumbuh 13,55% menjadi Rp10.230 triliun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit pada Maret 2026.

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan nasional masih berada dalam kondisi longgar hingga Maret 2026. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih cepat dibanding penyaluran kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan DPK perbankan pada Maret 2026 tumbuh 13,55% secara tahunan menjadi Rp10.230 triliun.

“Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 Persen, dan 11,57 persen year on year,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta di Tengah Tekanan IHSG

Sementara itu, kredit perbankan tumbuh 9,49% yoy menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan kredit terutama ditopang kredit investasi yang melonjak 20,85%.

Namun, pertumbuhan kredit modal kerja hanya mencapai 4,38%, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,88%.

Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran preferensi penyaluran kredit bank ke sektor investasi jangka panjang dibanding kebutuhan modal kerja pelaku usaha.

Kondisi ini juga mengindikasikan dunia usaha masih cenderung berhati-hati melakukan ekspansi di tengah tekanan ekonomi global.

Dari sisi ketahanan industri, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,1%, sedangkan NPL net sebesar 0,8%.

Likuiditas perbankan juga masih jauh di atas ambang batas regulator. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit tercatat 122,55%, sementara alat likuid terhadap DPK mencapai 27,85%.

Selain itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada di level 25,09%. Angka tersebut menunjukkan kemampuan permodalan bank masih kuat dalam menghadapi risiko ekonomi.

Baca Juga: Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah

OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.

Salah satunya melalui percepatan pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi H+3 dan pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.