Likuiditas Bank Longgar, DPK Tumbuh 13,55 Persen pada Maret 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan nasional masih berada dalam kondisi longgar hingga Maret 2026. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih cepat dibanding penyaluran kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan DPK perbankan pada Maret 2026 tumbuh 13,55% secara tahunan menjadi Rp10.230 triliun.
“Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 Persen, dan 11,57 persen year on year,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta di Tengah Tekanan IHSG
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh 9,49% yoy menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan kredit terutama ditopang kredit investasi yang melonjak 20,85%.
Namun, pertumbuhan kredit modal kerja hanya mencapai 4,38%, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,88%.
Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran preferensi penyaluran kredit bank ke sektor investasi jangka panjang dibanding kebutuhan modal kerja pelaku usaha.
Kondisi ini juga mengindikasikan dunia usaha masih cenderung berhati-hati melakukan ekspansi di tengah tekanan ekonomi global.
Dari sisi ketahanan industri, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,1%, sedangkan NPL net sebesar 0,8%.
Likuiditas perbankan juga masih jauh di atas ambang batas regulator. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit tercatat 122,55%, sementara alat likuid terhadap DPK mencapai 27,85%.
Selain itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada di level 25,09%. Angka tersebut menunjukkan kemampuan permodalan bank masih kuat dalam menghadapi risiko ekonomi.
Baca Juga: Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah
OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
Salah satunya melalui percepatan pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi H+3 dan pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










