Akurat Logo

Mulai Juni 2026, Mobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP

Andi Syafriadi | 8 Mei 2026, 16:53 WIB
Mulai Juni 2026, Mobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP
ilustrasi Kendaraan Listrik (Source: Freepik)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai Juni 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mendorong penjualan kendaraan listrik, tetapi juga mengubah pola konsumsi energi masyarakat dari berbasis BBM menuju listrik.

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

Pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik pada 2026. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit.

Sementara itu, insentif untuk mobil listrik diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100%, tergantung jenis baterai yang digunakan kendaraan tersebut.

Menurut Purbaya, kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan kendaraan berbasis baterai non-nikel.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong hilirisasi nikel yang selama ini menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.