Akurat Logo

Menkeu Fokus Berantas Rokok Ilegal Ketimbang Naikkan Cukai

Andi Syafriadi | 20 Mei 2026, 13:50 WIB
Menkeu Fokus Berantas Rokok Ilegal Ketimbang Naikkan Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sekaligus memberi ruang evaluasi terhadap penerimaan negara dari sektor tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum berencana menaikkan maupun menurunkan tarif cukai rokok tahun depan.

Baca Juga: Misbakhun Ungkap Strategi Baru CHT demi Jaga Penerimaan Negara

“Tarif cukai rokok saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin lihat stabilitas dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Alih-alih mengubah tarif, pemerintah akan memperkuat pengawasan industri hasil tembakau melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok.

Menurut Purbaya, strategi tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau sekaligus menekan praktik rokok ilegal.

Pemerintah akan mengevaluasi hasil penerimaan setelah sistem pengawasan digital diterapkan. Evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan cukai pada tahun-tahun berikutnya.

“Kalau praktik ilegal bisa ditekan, baru kami hitung apakah tarif cukai perlu naik atau turun,” katanya.

Baca Juga: Pembatasan Tar dan Aditif Tembakau Tekan Industri Kretek Nasional

Mengutip hasil data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai hingga April 2026 mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 2,2% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut ditopang peningkatan produksi rokok pada triwulan I 2026.

Sementara itu, total penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100,6 triliun atau 29,9% dari target APBN 2026, tumbuh 0,6% secara tahunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.