Restui RPOJK Bursa Karbon, Misbakhun: Masa Transisi Agar Tak Ganggu Kepercayaan Pasar

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan substansi regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/5/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, DPR telah menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK terkait substansi perubahan aturan yang dinilai perlu diperkuat di tengah perkembangan ekonomi hijau dan sektor jasa keuangan nasional.
Baca Juga: Investor Asing Lirik Bursa Karbon RI, BEI Bakal Revisi Aturan Untuk Permudah Akses
“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.
RPOJK ini mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, perluasan lingkup unit karbon, mekanisme pelaporan transaksi, pengaturan ketentuan peralihan implementasi kebijakan.
Selain itu, RPOJK bursa karbon juga mengungkap potensi tambahan transaksi senilai Rp1,36 triliun dari 49 proyek baru pengurangan emisi.
Komisi XI DPR juga meminta OJK memperkuat aspek pelindungan investor dan konsumen dalam perdagangan karbon.
Selain itu, DPR menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi agar implementasi kebijakan berjalan terukur dan tidak mengganggu kepercayaan pasar.
“Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata Misbakhun.
Kesepakatan ini menjadi penting karena pasar karbon Indonesia tengah memasuki fase penguatan regulasi dan perluasan transaksi.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara bursa karbon, nilai transaksi karbon sejak peluncuran perdana pada September 2023 terus meningkat seiring bertambahnya partisipan dan unit karbon yang diperdagangkan.
Pemerintah sendiri menargetkan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendukung transisi menuju target net zero emission 2060.
Sebagai informasi, Indonesia resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi mekanisme perdagangan karbon di pasar keuangan nasional.
Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perdagangan karbon lintas negara.
Dalam revisi aturan terbaru, OJK mulai membuka ruang pengaturan terkait perdagangan unit karbon luar negeri.
Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kredibilitas pasar karbon domestik sekaligus menarik minat investor institusi dan pelaku usaha berorientasi ESG (environmental, social, governance).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








