Akurat Logo

Restui RPOJK Bursa Karbon, Misbakhun: Masa Transisi Agar Tak Ganggu Kepercayaan Pasar

Esha Tri Wahyuni | 21 Mei 2026, 19:02 WIB
Restui RPOJK Bursa Karbon, Misbakhun: Masa Transisi Agar Tak Ganggu Kepercayaan Pasar
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memimpin rapat tentang RPOJK bursa karbon di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/5/2025).

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan substansi regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/5/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, DPR telah menerima penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK terkait substansi perubahan aturan yang dinilai perlu diperkuat di tengah perkembangan ekonomi hijau dan sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga: Investor Asing Lirik Bursa Karbon RI, BEI Bakal Revisi Aturan Untuk Permudah Akses

“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai substansi rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon,” ujar Misbakhun.

RPOJK ini mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, perluasan lingkup unit karbon, mekanisme pelaporan transaksi, pengaturan ketentuan peralihan implementasi kebijakan.

Selain itu, RPOJK bursa karbon juga mengungkap potensi tambahan transaksi senilai Rp1,36 triliun dari 49 proyek baru pengurangan emisi.

Komisi XI DPR juga meminta OJK memperkuat aspek pelindungan investor dan konsumen dalam perdagangan karbon.

Selain itu, DPR menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi agar implementasi kebijakan berjalan terukur dan tidak mengganggu kepercayaan pasar.

“Otoritas Jasa Keuangan memperkuat substansi RPOJK yang mengatur pelindungan investor dan konsumen serta masa transisi,” kata Misbakhun.

Kesepakatan ini menjadi penting karena pasar karbon Indonesia tengah memasuki fase penguatan regulasi dan perluasan transaksi.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara bursa karbon, nilai transaksi karbon sejak peluncuran perdana pada September 2023 terus meningkat seiring bertambahnya partisipan dan unit karbon yang diperdagangkan.

Pemerintah sendiri menargetkan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendukung transisi menuju target net zero emission 2060.

Sebagai informasi, Indonesia resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi mekanisme perdagangan karbon di pasar keuangan nasional.

Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perdagangan karbon lintas negara.

Dalam revisi aturan terbaru, OJK mulai membuka ruang pengaturan terkait perdagangan unit karbon luar negeri. 

Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kredibilitas pasar karbon domestik sekaligus menarik minat investor institusi dan pelaku usaha berorientasi ESG (environmental, social, governance).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.