Skema LVC Resmi Diluncurkan, Daerah Bisa Biayai Infrastruktur Mandiri

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur berbasis kenaikan nilai kawasan atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi baru menghadapi keterbatasan fiskal daerah.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK), yang digelar di Jakarta, Senin (25/5).
Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat menangkap sebagian kenaikan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur, kemudian mengelolanya kembali sebagai sumber pembiayaan proyek publik baru.
Pendekatan tersebut menjadi alternatif pendanaan di luar APBN dan APBD yang selama ini menjadi sumber utama pembangunan daerah.
Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera mengatakan, skema LVC dirancang untuk menciptakan sumber pembiayaan pembangunan yang lebih berkelanjutan di tengah tekanan fiskal nasional dan daerah.
Baca Juga: Kajian LAPI ITB: Konektivitas Telkomsel Dorong Ekonomi Daerah
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” kata Dida Gardera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Dirinya menjelaskan, pembangunan infrastruktur selama ini terbukti meningkatkan nilai ekonomi kawasan di sekitarnya, termasuk harga tanah dan aktivitas usaha. Namun, kenaikan nilai tersebut selama ini lebih banyak dinikmati pihak swasta atau pemilik lahan, tanpa mekanisme pengembalian manfaat langsung ke pemerintah daerah.
Melalui P3NK, pemerintah berupaya menangkap sebagian nilai ekonomi tambahan tersebut untuk kembali diputar menjadi pembiayaan fasilitas publik baru seperti jalan, transportasi, sanitasi, hingga kawasan ekonomi baru.
“Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Dida.
Kebijakan ini muncul di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional yang terus meningkat.
Berdasarkan data Kementerian PUPR dan Bappenas dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan infrastruktur nasional mencapai ribuan triliun rupiah, sementara kapasitas APBN dan APBD semakin terbatas akibat tekanan belanja sosial, subsidi, dan pembayaran utang.
Dalam APBN 2026, pemerintah sebelumnya juga menekankan pentingnya skema creative financing untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa memperbesar tekanan fiskal.
Skema LVC sendiri telah lama digunakan di berbagai negara seperti Jepang, Hong Kong, hingga Singapura untuk mendukung pembangunan transportasi dan kawasan perkotaan.
Baca Juga: Misbakhun: Pengembangan Ekonomi Daerah Harus Berbasis Potensi Lokal
Di Indonesia, konsep serupa mulai diperkenalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK. Namun, implementasinya di daerah dinilai masih menghadapi tantangan regulasi dan kesiapan teknis.
Karena itu, terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pedoman operasional yang dinilai penting bagi pemerintah daerah.
Secara teknis, P3NK berjalan dalam empat tahapan utama, yakni perencanaan kawasan, penciptaan nilai melalui pembangunan infrastruktur, penangkapan nilai ekonomi kawasan, dan pemanfaatan kembali nilai tersebut sebagai sumber pembiayaan.
Pemerintah juga membuka fleksibilitas kelembagaan dalam implementasi skema tersebut.
Pengelolaan P3NK dapat dilakukan melalui organisasi perangkat daerah, unit pelayanan teknis daerah (UPTD), badan layanan umum daerah (BLUD), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), tergantung karakteristik masing-masing wilayah.
Menurut Dida, sebagian besar proyek investasi nasional saat ini berada di daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar wilayah yang selama ini mendominasi aktivitas ekonomi nasional.
“Daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu,” katanya.
Dida juga menambahkan, peningkatan investasi daerah diharapkan dapat memunculkan efek berganda terhadap ekonomi lokal, mulai dari pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan aktivitas usaha masyarakat, hingga penguatan daya beli.
Dalam implementasi awal, pemerintah pusat juga mulai mendorong pemerintah daerah mengidentifikasi proyek percontohan atau pilot project P3NK di wilayah masing-masing.
Proyek tersebut nantinya akan menjadi model implementasi pembiayaan berbasis kawasan secara nasional.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan pemerintah daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata,” ujar Dida.
Sosialisasi Permenko tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Pemerintah juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Kementerian Dalam Negeri, Bappeda DKI Jakarta, hingga konsultan dan pakar Land Value Capture dari sektor swasta.
Langkah pemerintah memperkenalkan skema LVC dinilai penting karena muncul di tengah tantangan ketimpangan pembangunan antarwilayah dan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah.
Data Kementerian Keuangan sebelumnya menunjukkan masih banyak pemerintah daerah bergantung pada transfer pusat untuk menopang belanja pembangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









