Akurat Logo

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan hingga September 2026

Andi Syafriadi | 29 Mei 2026, 21:54 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan hingga September 2026
ilustrasi lembaga penjamin simpanan

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan ini diambil di tengah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai dan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%, simpanan valuta asing 2,00% , serta simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 6,00%.

Baca Juga: LPS Siapkan Sistem AI Real Time untuk Awasi 1.594 Bank

Menurut LPS, keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, serta kondisi persaingan antarbank yang tetap sehat.

“Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan,” demikian keterangan resmi LPS di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah terlindungi.

Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening bank umum.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.

LPS menilai, tingkat TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mempertahankan stabilitas sistem perbankan nasional.

Baca Juga: Begini Persiapan Terkini LPS Terkait Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Simpanan nasabah tetap dijamin sepanjang memenuhi ketentuan “3T”, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.