LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan hingga September 2026

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan ini diambil di tengah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai dan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%, simpanan valuta asing 2,00% , serta simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 6,00%.
Baca Juga: LPS Siapkan Sistem AI Real Time untuk Awasi 1.594 Bank
Menurut LPS, keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, serta kondisi persaingan antarbank yang tetap sehat.
“Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan,” demikian keterangan resmi LPS di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah terlindungi.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening bank umum.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.
LPS menilai, tingkat TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mempertahankan stabilitas sistem perbankan nasional.
Baca Juga: Begini Persiapan Terkini LPS Terkait Program Penjaminan Polis Asuransi
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Simpanan nasabah tetap dijamin sepanjang memenuhi ketentuan “3T”, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







