Akurat Logo

Komisi XI Dorong LPS Siapkan Penjaminan Polis dan Perkuat BPR

Esha Tri Wahyuni | 25 Juni 2026, 08:10 WIB
Komisi XI Dorong LPS Siapkan Penjaminan Polis dan Perkuat BPR
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat kesiapan program penjaminan polis sekaligus memperkuat dukungan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menyusul penyesuaian rencana kerja dan anggaran LPS.

Usut punya usut, hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat menyatakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran LPS tahun 2026 diarahkan untuk melaksanakan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penyesuaian kelembagaan dewan komisioner, serta penguatan program-program terkait.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Duga Ada Gembong Besar di 4 Kasus Penyelundupan Narkoba di Jakarta

Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengubah pagu anggaran operasional LPS dan tidak mengubah indikator kinerja utama (IKU) LPS 2026.

Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan lebih menekankan pada penajaman prioritas kerja dan kesiapan fungsi baru, tanpa menambah beban anggaran operasional.

“Penyesuaian rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan tahun 2026 diarahkan untuk melaksanakan perubahan Undang-Undang P2SK, penyesuaian dewan komisioner, dan penguatan program-program terkait,” kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

Salah satu poin penting yang disorot Komisi XI adalah persiapan program penjaminan polis.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI meminta LPS mempersiapkan program tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari cakupan jaminan, skema pendanaan, sistem pengawasan, early warning system, manajemen risiko, infrastruktur, data dan teknologi, hingga edukasi.

Penekanan pada penjaminan polis menunjukkan bahwa DPR mulai mendorong kesiapan operasional LPS untuk menjalankan mandat baru di sektor perasuransian sebagaimana diatur dalam kerangka reformasi sektor keuangan.

Persiapan ini menjadi penting mengingat penjaminan polis membutuhkan infrastruktur dan tata kelola yang berbeda dibanding penjaminan simpanan perbankan.

Selain penjaminan polis, Komisi XI juga menaruh perhatian pada penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Komisi XI meminta LPS mendukung pengembangan sistem teknologi informasi bagi BPR guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelaporan, dan memperkuat daya saing industri tersebut.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Ekspor SDA 34 Tahun, Komisi XI Siapkan Rapat Khusus dengan Kemenkeu dan Danantara

Pengembangan itu juga diharapkan dapat membantu mitigasi risiko kecurangan (fraud) serta mempercepat adaptasi BPR terhadap perubahan model bisnis dan tuntutan pengawasan.

Lebih lanjut Komisi XI menekankan agar dukungan terhadap BPR dilakukan secara inklusif, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya itu saja, LPS juga wajib mengoptimalkan resolusi bank dengan meminimalkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, LPS diminta mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) BPR yang dilikuidasi. Langkah ini penting untuk memperkuat efektivitas penyelesaian bank bermasalah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan.

Di sisi tata kelola internal, Komisi XI meminta LPS menyusun dan menyampaikan formasi efektif kepegawaian untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang P2SK. Dokumen tersebut diminta disampaikan dalam pembahasan laporan triwulan III tahun 2026.

Komisi XI juga meminta agar indikator kinerja utama LPS disertai penjelasan yang lebih terukur mengenai output dan outcome, sehingga capaian lembaga tidak hanya dilihat dari pelaksanaan program, tetapi juga dampaknya terhadap sistem keuangan dan masyarakat.

Misbakhun menilai rancangan kesimpulan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran LPS ke depan, termasuk untuk tahun 2027.

"Dengan penekanan pada kesiapan penjaminan polis, penguatan BPR, dan penyempurnaan indikator kinerja, transformasi LPS akan jadi lebih siap menjalankan mandat yang makin luas di sektor keuangan," ucapnya kembali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.