Family Office Dinilai Perlu Dikaji Ketat demi Jaga Reputasi RI

AKURAT.CO Wacana pengembangan family office dan upaya menarik arus modal baru ke Indonesia dinilai perlu dibarengi pengawasan yang ketat. Tanpa tata kelola yang kuat, skema tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi masuknya dana bermasalah ke sistem keuangan formal.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai risiko itu perlu diantisipasi sejak awal, terutama jika pemerintah juga menyiapkan berbagai skema pembiayaan yang berpotensi memberi ruang longgar terhadap asal-usul dana.
Menurut Wijayanto, di tengah kebutuhan pendanaan pembangunan dan upaya menarik modal baru, Indonesia tetap harus menempatkan integritas sistem keuangan dan reputasi negara sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Apa Itu Family Office? Gagasan Luhut yang Ditolak Purbaya!
Kekhawatiran tersebut tidak bisa dilepaskan dari besarnya aktivitas ekonomi informal dan ilegal yang masih membayangi perekonomian nasional.
Oleh sebab itu Wijayanto sebagai ekonomi bayangan atau shadow economy berisiko semakin subur bila negara dianggap memberi jalur keluar yang terlalu longgar bagi dana-dana bermasalah.
“Situasi yang tidak pasti, regulasi yang tidak jelas, itu menimbulkan aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak sehat, shadow economy atau illegal economy,” kata Wijayanto dalam agenda UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).
Sebab, lanjut Wijayanto, shadow economy di Indonesia berada pada level tinggi mencapai 23,8% dari produk domestik bruto (PDB). Meski angka tersebut merupakan rujukan dari narasumber dan dapat berbeda tergantung metodologi, Wijayanto memakainya untuk menggambarkan bahwa porsi ekonomi informal dan ilegal di Indonesia tidak bisa dipandang remeh.
Wijayanto menyampaikan bahwa aktivitas di wilayah abu-abu mencakup berbagai sektor, mulai dari perjudian online, pinjaman ilegal, perdagangan barang selundupan, prostitusi, korupsi, hingga dugaan ekspor sumber daya alam secara ilegal.
Namun persoalan terbesar bukan hanya besarnya nilai ekonomi gelap, tetapi juga kemungkinan dana tersebut masuk ke sistem formal tanpa penyaringan dan pengawasan yang memadai.
“Dana-dana ilegal itu yang nampaknya akan coba ditarik dimanfaatkan untuk dana pembangunan via Danantara. Tapi ketika kita memfasilitasi jalan keluar dengan ‘dana haram’, maka cara orang untuk menciptakan rezeki dari dana haram akan semakin meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Pengertian Family Office, Usulan Luhut yang Bikin Purbaya Tolak Pakai Uang APBN
Tentunya risiko tersebut dapat semakin besar apabila pemerintah pada saat yang sama juga membuka opsi family office tanpa pagar regulasi yang ketat.
"Family office pada dasarnya bukan instrumen yang salah, karena banyak negara menggunakannya untuk menarik investor kaya dan mengelola kekayaan keluarga. Namun, masalah muncul bila skema itu dibangun dengan tingkat anonimitas tinggi, pengungkapan pemilik manfaat yang lemah, serta pengawasan yang tidak seketat standar anti pencucian uang," paparnya kembali.
Tidak hanya itu saja, Wijayanto juga menggambarkan family office bisa dipakai sebagai perantara berlapis untuk memindahkan dana ke instrumen investasi tertentu, lalu memutarnya kembali melalui pasar sekunder. Sehingga skenario itu harus dibaca sebagai peringatan dini agar desain kebijakan tidak menciptakan celah baru.
“Family Office melengkapi ekosistem money laundering,” kata dia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mencegah risiko tersebut sejak awal. Caranya adalah memastikan setiap kebijakan investasi, pembiayaan, dan wealth management tunduk pada prinsip know your customer, pengungkapan ultimate beneficial owner, pelaporan transaksi mencurigakan, serta pengawasan lintas lembaga yang kuat antara otoritas fiskal, otoritas jasa keuangan, bank sentral, dan PPATK.
Wijayanto juga mengingatkan bahwa persoalan shadow economy tidak hanya berdampak pada reputasi, tetapi juga penerimaan negara. Ekonomi ilegal tidak menanggung beban pajak sebagaimana ekonomi formal. Akibatnya, kompetisi menjadi tidak sehat karena pelaku ekonomi resmi menanggung kewajiban yang jauh lebih besar, sementara dana ilegal justru bisa bergerak lebih murah bila memperoleh saluran masuk yang longgar.
“Shadow economy tidak akan bayar pajak, dibandingkan ekonomi formal yang membayar pajak-pajak,” ujar Wijayanto.
Karena itu, Pemerintah perlu berhati-hati agar agenda mencari dana murah untuk pembangunan tidak berubah menjadi sinyal yang salah bagi pasar.
"Bagi investor institusional global, standar tata kelola, kepatuhan AML/CFT, dan kepastian hukum merupakan faktor yang menentukan keputusan penempatan dana. Jika Indonesia dinilai permisif terhadap sumber dana bermasalah, biaya reputasi yang ditanggung bisa jauh lebih besar daripada manfaat likuiditas jangka pendek," ucapnya kembali.
Wijayanto pada akhirnya mendorong pemerintah mengedepankan values-based policy dan proses teknokrasi dalam menyusun kebijakan. Menurut dia, pendekatan itu penting agar kebutuhan pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan kesan bahwa negara mentoleransi sumber dana yang bertentangan dengan prinsip hukum dan moral.
“Ide Family Office perlu dibatalkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









