Akurat Logo

Menkeu Apresiasi Hibah Tanah untuk Program 3 Juta Rumah

Andi Syafriadi | 29 Juni 2026, 20:09 WIB
Menkeu Apresiasi Hibah Tanah untuk Program 3 Juta Rumah
Pemerintah menilai kolaborasi dengan sektor swasta menjadi faktor penting mempercepat Program 3 Juta Rumah melalui dukungan hibah tanah dan tata kelola lintas lembaga.

AKURAT.CO Pemerintah menilai keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Lippo Cikarang Tbk yang menyerahkan hibah tanah kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional tersebut.

Menurut Purbaya, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta mencerminkan semangat gotong royong dalam menjawab kebutuhan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Baca Juga: Purbaya: Hibah Tanah untuk Program 3 Juta Rumah Disiapkan Tanpa Bebani APBN

"Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh pihak dalam mendukung salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden, yaitu Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen mempercepat proses pemanfaatan lahan hibah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Selain Kementerian Keuangan, percepatan tersebut melibatkan Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, Danantara Indonesia, serta pengawasan dari BPKP dan Kejaksaan Agung guna memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Purbaya berharap inisiatif hibah tanah tersebut dapat menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: APBN Tetap Sehat, Menkeu Purbaya: Fiskal Siap Hadapi Risiko Global

Menurutnya, semakin luas keterlibatan sektor swasta, semakin besar pula peluang percepatan penyediaan rumah layak bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.