RI Bisa Contoh Keberhasilan Kirgizstan Luncurkan Pusat Keuangan Tamchy SFIT

AKURAT.CO Belum lama ini, Presiden Republik Kirgizstan, Sadyr Japarov, secara resmi meluncurkan Tamchy Special Financial Investment Territory (SFIT), sebuah kawasan yurisdiksi keuangan internasional baru yang berlokasi di tepi Danau Issyk-Kul.
Pada seremoni peluncuran tersebut, perusahaan-perusahaan dari Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Swiss, dan Kazakhstan bergabung sebagai penghuni pertama Tamchy SFIT.
Sebanyak 20 perusahaan dari berbagai negara sedang dalam proses memperoleh status penghuni di Tamchy SFIT.
Baca Juga: PFII Disiapkan, Indonesia Bakal Punya Kawasan Keuangan Khusus
Peluncuran ini ditandai dengan simbolisasi oleh Presiden Japarov yang mengaktifkan tombol berbentuk geotag, sebagai penanda bahwa Tamchy SFIT resmi hadir di peta pusat keuangan global.
Presiden Sadyr Japarov mengatakan perubahan ekonomi global mendorong kebutuhan akan pusat-pusat bisnis baru yang mampu menghadirkan standar internasional, kebebasan berinovasi, serta kepastian bagi investasi jangka panjang.
Tamchy SFIT merupakan proyek nasional sekaligus jawaban terhadap kebutuhan pelaku usaha global.
"Kami membangun pusat keuangan ini dari awal dengan sistem peradilan yang independen, regulator modern, serta regulasi yang konsisten dan tidak berubah mengikuti tren sesaat. Saya yakin Tamchy SFIT akan membuka babak baru dalam sejarah Kirgizstan," ujar Presiden Sadyr Japarov.
Tamchy SFIT beroperasi berdasarkan prinsip English Common Law dan didukung oleh regulator keuangan independen, International Dispute Resolution Centre, serta sistem registrasi digital terpadu (single-window digital registrar).
Kawasan ini juga menawarkan rezim perpajakan khusus berupa tarif pajak 0% untuk laba perusahaan, dividen, capital gain, dan PPN selama 49 tahun, serta memberikan keleluasaan kepemilikan asing hingga 100% dan kebebasan dalam repatriasi keuntungan.
Dengan luas sekitar 6.000 hektare, Tamchy SFIT telah memiliki pusat bisnis yang beroperasi penuh, sementara pembangunan hotel dan kawasan hunian masih terus berlangsung. Lokasinya juga berada dalam jarak berjalan kaki dari Bandara Internasional Issyk-Kul.
Ali Ijaz Ahmad, First Deputy Chairman of the Tamchy SFIT Management Council menambahkan bahwa pusat keuangan kelas dunia dibangun dengan memahami kebutuhan investor dan pelaku usaha internasional.
Tamchy SFIT menawarkan platform yang terpercaya, fleksibel, dan siap mendukung investasi bagi perusahaan yang ingin bertumbuh secara berkelanjutan. Kawasan ini dirancang mengacu pada standar internasional terbaik, berlandaskan English Common Law, serta memiliki posisi strategis di persimpangan 5 negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU) dan koridor Eurasia.
"Tamchy SFIT menghadirkan yurisdiksi yang netral, independen, dan dirancang untuk keberlanjutan jangka panjang," ujar Ali Ijaz Ahmad.
Salah satu perusahaan pertama yang memutuskan untuk beroperasi di Tamchy SFIT adalah Serim. CEO Serim, Seo Dong Hyun, menyampaikan bahwa kepastian hukum dan kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam keputusan investasinya.
Menurut Seo, selama tiga puluh tahun terakhir berinvestasi di industri semikonduktor, teknologi tinggi, dan energi, ia semakin memahami bahwa kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem regulasi merupakan fondasi bagi investasi jangka panjang. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi dasar pendirian Tamchy SFIT.
Hal yang sangat menonjol adalah proyek sebesar ini dapat diwujudkan hanya dalam satu tahun, lebih cepat dibandingkan yurisdiksi mana pun yang saya ketahui.
"Hari ini, saya mendaftarkan perusahaan induk keluarga saya di sini. Bagi saya, ini bukan investasi untuk hitungan tahun, melainkan untuk generasi mendatang," ungkap Seo.
Hingga tahun 2035, Tamchy SFIT menargetkan dapat menarik sekitar 4.000 perusahaan penghuni dan menciptakan lebih dari 10.000 lapangan kerja. Kontribusinya terhadap perekonomian Kirgizstan selama periode 2026–2035 diperkirakan mencapai sekitar USD20 miliar.
PFII, Cikal Bakal Pusat Keuangan Unggulan RI
Sementara itu, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pusat keuangan serupa, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Setidaknya, RI bisa belajar dari Kirgizstan yang lebih dulu meluncurkan pusat keuangan mereka.
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang memiliki kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan," kata Menkeu Purbaya belum lama ini.
Menkeu menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR tengah melakukan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sehingga nantinya pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.
Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









