OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) kini telah berkembang dari sekadar persoalan perlindungan konsumen menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan nasional.
Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi lintas regulator, industri, hingga kerja sama internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kompleksitas kejahatan keuangan saat ini semakin meningkat karena melibatkan berbagai sektor dan melintasi batas negara.
Baca Juga: OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024
"Scam itu sudah bukan lagi hanya terkait perlindungan konsumen. Ini berkembang menjadi ancaman serius karena bisa menggerogoti trust terhadap sektor jasa keuangan," kata Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica juga menjelaskan dana hasil penipuan kini tidak lagi berhenti di rekening perbankan, melainkan berpindah dengan cepat ke berbagai platform lain seperti aset digital, kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran elektronik.
Pola tersebut membuat penanganan kasus tidak dapat dilakukan hanya oleh satu regulator atau satu negara.
"Ketika seseorang terkena scam, dananya tidak hanya berputar di rekening bank, tetapi juga masuk ke aset digital, kripto, marketplace, dan bahkan lintas negara. Karena itu, ini harus menjadi collective action antarregulator di seluruh dunia," ujar Friderica.
Fenomena scam lintas negara terus menjadi perhatian regulator di berbagai negara seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.
Perkembangan teknologi membuat pelaku mampu memindahkan dana ke berbagai instrumen keuangan dalam waktu singkat sehingga proses pelacakan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan regulator domestik maupun internasional guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










