Akurat Logo

OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

Esha Tri Wahyuni | 6 Juli 2026, 16:23 WIB
OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) kini telah berkembang dari sekadar persoalan perlindungan konsumen menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan nasional.

Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi lintas regulator, industri, hingga kerja sama internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kompleksitas kejahatan keuangan saat ini semakin meningkat karena melibatkan berbagai sektor dan melintasi batas negara.

Baca Juga: OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024

"Scam itu sudah bukan lagi hanya terkait perlindungan konsumen. Ini berkembang menjadi ancaman serius karena bisa menggerogoti trust terhadap sektor jasa keuangan," kata Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica juga menjelaskan dana hasil penipuan kini tidak lagi berhenti di rekening perbankan, melainkan berpindah dengan cepat ke berbagai platform lain seperti aset digital, kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran elektronik.

Pola tersebut membuat penanganan kasus tidak dapat dilakukan hanya oleh satu regulator atau satu negara.

"Ketika seseorang terkena scam, dananya tidak hanya berputar di rekening bank, tetapi juga masuk ke aset digital, kripto, marketplace, dan bahkan lintas negara. Karena itu, ini harus menjadi collective action antarregulator di seluruh dunia," ujar Friderica.

Fenomena scam lintas negara terus menjadi perhatian regulator di berbagai negara seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.

Perkembangan teknologi membuat pelaku mampu memindahkan dana ke berbagai instrumen keuangan dalam waktu singkat sehingga proses pelacakan menjadi semakin kompleks.

Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan regulator domestik maupun internasional guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.