OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung September 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada pekan kedua September 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi struktur kepemilikan BEI menjadi perusahaan berbasis saham.
Penyusunan aturan tersebut juga menjadi penentu arah reformasi kelembagaan pasar modal Indonesia.
Selain mengatur mekanisme perubahan status kepemilikan bursa, regulasi itu akan memberikan kepastian mengenai tata kelola, independensi BEI, hingga peluang bursa melantai di lantainya sendiri atau self-listing sebagaimana dilakukan sejumlah bursa global.
Baca Juga: OJK-LPS Matangkan Syarat Program Penjaminan Polis
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan turunan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri.
"Saat ini OJK sebagai regulator pasar modal sedang menyusun POJK turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait demutualisasi Bursa Efek dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Kami telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, dan pelaku industri lainnya untuk memperkaya substansi aturan agar lebih komprehensif serta implementatif, tanpa mengurangi independensi OJK maupun Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif bersama pemerintah, Bursa Efek Indonesia, serta DPR agar implementasi demutualisasi dapat berjalan sesuai karakteristik pasar modal Indonesia.
"Dengan dukungan pemerintah dan seluruh stakeholder, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026."
Salah satu isu yang menjadi perhatian pelaku pasar adalah kemungkinan Bursa Efek Indonesia memiliki kode saham atau ticker layaknya bursa efek di negara lain, misalnya Singapore Exchange (SGX) maupun London Stock Exchange Group (LSEG), apabila nantinya berubah menjadi perusahaan publik.
Namun, Hasan menegaskan OJK belum mengambil keputusan mengenai skema tersebut.
Menurutnya, revisi UU P2SK belum mengatur secara rinci mengenai penawaran umum Bursa Efek setelah demutualisasi. Karena itu, regulator masih mempelajari praktik yang diterapkan berbagai bursa di dunia.
"UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak mengatur secara detail mengenai penawaran umum oleh Bursa Efek setelah demutualisasi. OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum memutuskan implementasi ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri."
Artinya, peluang BEI menjadi perusahaan tercatat masih terbuka, namun implementasinya akan bergantung pada hasil kajian regulator serta kesiapan infrastruktur dan tata kelola.
Perubahan struktur kepemilikan BEI juga memunculkan perhatian mengenai independensi lembaga tersebut.
Revisi UU P2SK membuka peluang bagi sejumlah institusi negara, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara Indonesia menjadi pemegang saham Bursa Efek setelah proses demutualisasi.
Meski demikian, OJK memastikan kehadiran lembaga-lembaga tersebut tidak akan memengaruhi independensi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Hasan mengatakan prinsip tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK yang sedang disusun.
"Sebagaimana diamanatkan dalam revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek. Hal tersebut akan kami tegaskan dalam rancangan POJK, khususnya terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, dan kerangka kerja yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif," ujar Hasan.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar fungsi pengawasan, penyelenggaraan perdagangan, serta pembentukan regulasi di bursa tetap berjalan secara independen meski struktur kepemilikannya berubah.
Demutualisasi merupakan proses perubahan Bursa Efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan berbasis saham.
Model ini telah diterapkan oleh banyak bursa besar dunia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan fleksibilitas bisnis, dan memperluas akses terhadap sumber pendanaan.
OJK menilai regulasi yang sedang disusun tidak hanya mengatur perubahan status kepemilikan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kepentingan bisnis, perlindungan investor, dan independensi penyelenggara pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










