Mandatory Kredit UMKM Sebesar 30 Persen oleh Perbankan, Hanif Dhakiri: Perlu Dinilai dari Dampak ke Perkembangan Usaha

AKURAT.CO Pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini kerap dilihat dari besarnya kredit yang disalurkan dan jumlah debitur yang menerima pembiayaan.
Seperti diketahui, pemerintah ingin porsi kredit perbankan ke sektor UMKM secara nasional tembus 30%, dari saat ini di kisaran 18-20%. Namun, ukuran tersebut dinilai belum cukup untuk menunjukkan apakah pembiayaan benar-benar membuat UMKM berkembang dan naik kelas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri meminta, ukuran keberhasilan pembiayaan UMKM diubah. Menurut dia, fokus kebijakan tidak seharusnya berhenti pada berapa besar kredit yang tersalurkan, tetapi perlu melihat dampaknya terhadap produktivitas dan perkembangan usaha.
Baca Juga: OJK Bidik Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen pada 2026, SLIK Jadi Andalan
“Keberhasilan kita bukan hanya berapa yang disalurkan, tetapi berapa yang naik kelas,” kata Hanif dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pemerintah mencatat UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Pada 2025, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut jumlah UMKM telah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha.
Sektor ini berkontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional.
Besarnya peran tersebut membuat persoalan pembiayaan UMKM menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan akses kredit, tetapi juga kemampuan usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.
Hanif menilai kredit program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap dibutuhkan sebagai instrumen afirmasi. Namun, pembiayaan tersebut seharusnya menjadi tahapan bagi UMKM untuk memperbaiki kondisi usahanya hingga mampu memperoleh pembiayaan komersial secara mandiri.
“Kredit program tentu saja sangat penting sebagai instrumen afirmasi negara, tetapi idealnya menjadi jembatan yang membawa UMKM dari kondisi belum sepenuhnya bankable, menuju usaha yang semakin sehat, produktif, dan mampu berdiri di pasar pembiayaan komersial,” ujarnya.
Dorongan untuk mengubah ukuran keberhasilan pembiayaan muncul ketika pertumbuhan kredit UMKM belum sepenuhnya mengikuti pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
OJK mencatat kredit perbankan pada November 2025 tumbuh 9,63% secara tahunan. Namun, kredit kepada segmen UMKM justru terkontraksi 0,64% secara tahunan. Pada saat yang sama, kredit korporasi tumbuh 12,06%.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas intermediasi perbankan belum otomatis berarti pertumbuhan pembiayaan UMKM dengan laju yang sama.
Hanif menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi yang lebih luas. Menurut dia, tantangan pembiayaan bukan hanya apakah pelaku UMKM mampu memenuhi persyaratan bank, tetapi juga apakah sistem keuangan sudah mampu membaca karakteristik usaha kecil.
“Jangan-jangan persoalannya bukan semata-mata UMKM yang tidak bankable. Jangan-jangan sistem keuangan kita yang belum sepenuhnya membaca UMKM,” katanya.
Menurut Hanif, indikator baru keberhasilan pembiayaan perlu melihat apa yang terjadi setelah kredit diterima pelaku usaha.
Hanif menyebut sejumlah indikator yang dapat digunakan, mulai dari peningkatan produktivitas, perluasan pasar, penciptaan lapangan kerja, keterlibatan dalam rantai pasok hingga kemampuan UMKM mengakses pembiayaan komersial.
Dengan pendekatan tersebut, kredit tidak lagi diposisikan sebagai tujuan akhir. Pembiayaan harus menjadi instrumen yang mendorong perubahan kapasitas usaha.
“Berapa banyak UMKM yang setelah memperoleh pembiayaan mampu meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, masuk ke rantai pasok, dan pada akhirnya mampu mengakses pembiayaan komersial secara mandiri,” ujar Hanif.
Paradigma tersebut juga sejalan dengan arah regulasi OJK. Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, OJK mengatur agar bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan kemudahan pembiayaan dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko.
Regulasi tersebut antara lain mendorong skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan siklus usaha UMKM.
POJK tersebut juga membuka ruang untuk berbagai skema khusus, termasuk pembiayaan rantai pasok atau supply chain financing yang menghubungkan pembiayaan dengan ekosistem usaha dari hulu hingga hilir.
Hanif mengatakan ada empat agenda yang perlu didorong untuk memperbaiki ekosistem pembiayaan UMKM.
Pertama, memperluas akses sekaligus melakukan diversifikasi skema pembiayaan. Penambahan plafon kredit, menurut dia, bukan satu-satunya solusi karena perlu tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembiayaan.
Kedua, mengubah paradigma penilaian risiko. Penilaian tidak seharusnya hanya bertumpu pada agunan, tetapi juga mempertimbangkan arus kas, transaksi dan ekosistem bisnis.
Ketiga, mengubah ukuran keberhasilan pembiayaan dari jumlah kredit yang disalurkan menjadi jumlah UMKM yang mengalami pertumbuhan dan memiliki kemampuan untuk naik kelas.
Keempat, mengintegrasikan berbagai kebijakan pemerintah agar pembiayaan, pendampingan, digitalisasi, akses pasar, hilirisasi, hak kekayaan intelektual dan rantai pasok dapat saling mendukung.
“Bukan sekadar menambah plafon kredit, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan kualitas pembiayaan,” kata Hanif.
Menurut Hanif, pemerintah sebenarnya telah memiliki banyak program untuk UMKM. Namun, keberadaan berbagai program tersebut belum otomatis menciptakan ekosistem yang terintegrasi.
Hanif menyebut keterlibatan OJK, Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, perbankan, dunia usaha hingga pemerintah daerah.
Masalahnya, berbagai dukungan tersebut sering kali berjalan dalam jalur masing-masing. Pelaku UMKM kemudian harus berpindah dari satu program ke program lain untuk mendapatkan pembiayaan, pelatihan, legalitas, digitalisasi maupun akses pasar.
“UMKM tidak hidup dalam kotak-kotak kementerian, UMKM tidak hidup dalam kotak-kotak pelembagaan,” ujarnya.
Karena itu, Hanif menilai kebutuhan utama bukan hanya memperbanyak program, tetapi membangun orkestrasi kebijakan yang membuat berbagai dukungan tersebut bekerja sebagai satu ekosistem.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar sinergi antar lembaga, tetapi orkestrasi dan arsitektur ekosistem UMKM yang terintegrasi,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan diharapkan tidak berhenti pada hubungan antara bank dan debitur. Pembiayaan dapat terhubung dengan aktivitas produksi, pasar, rantai pasok dan perkembangan usaha.
Bagi Hanif, ukuran akhir kebijakan tersebut adalah kemampuan UMKM untuk berkembang setelah memperoleh pembiayaan.
“Jangan hanya membuat UMKM lebih mudah mendapatkan kredit, tapi buat juga sistem keuangan kita lebih mampu mengenali nilai ekonomi dari usaha UMKM,” ujarnya.
Pemerintah sendiri terus mendorong UMKM agar naik kelas dan masuk ke rantai pasok yang lebih luas. Data pemerintah menunjukkan kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih sekitar 15,7%, jauh lebih rendah dibanding kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, keberhasilan pembiayaan UMKM ke depan tidak hanya akan ditentukan oleh berapa banyak kredit yang masuk ke sektor tersebut.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pembiayaan tersebut mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar dan membawa pelaku UMKM menuju pembiayaan komersial yang lebih mandiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










