5 Jenis Polutan Yang Dapat Memperburuk Kualitas Udara, Digunakan Dalam Kehidupan Sehari-Hari

AKURAT.CO, Kualitas udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini disebabkan oleh beberapa polutan dan zat-zat kimia lainnya. Hal tersebut tentu saja merugikan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan.
Selain dari kendaraan, ternyata beberapa polutan lainnya berasal dari beberapa barang yang digunakan sehari-hari.
Untuk mengantisipasi polusi yang semakin parah, ketahui jenis-jenis polutan yang dapat memperburuk udara di bawah ini.
Baca Juga: Cegah Berkembangnya Polutan di dalam Ruangan, Coba Cara Ini
Polutan yang Dapat Memperburuk Kualitas Udara
Dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (7/9/2023), berikut jenis-jenis polutan yang dapat memperburuk kualitas udara:
1. Formaldehida
Formaldehida merupakan senyawa kimia berbentuk gas, tidak berwarna, dan memiliki aroma yang kuat.
Senyawa ini sering digunakan sebagai bahan desinfektan, deodoran, dan cairan pembalsaman. Biasanya dapat ditemukan pada produk-produk pembersih lantai, deodoran, dan fungisida atau pembasmi serangga.
Aromanya yang sangat tajam membuat orang yang menghirupnya secara berlebihan bernafas seperti tercekik.
2. Benzena
Salah satu polutan lainnya yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari oleh manusia yaitu benzena.
Benzena adalah zat kimia berbentuk cair, tidak berwarna, dan mudah menguap ke udara.
Senyawa ini bisa ditemukan pada beberapa alat dan bahan seperti detergen, insektisida, tinta, oli, cat, plastik, karet, bahan bakar kendaraan, bensin, dan asap tembakau.
Sifatnya mudah menguap ke udara, sehingga termasuk ke dalam daftar polutan yang dapat memperburuk kualitas udara.
3. Nitrogen Dioksida (NO2)
Nitrogen dioksida atau NO2 merupakan senyawa kimia berwujud gas, tidak berwarna, dan memiliki aroma yang sangat tajam.
Senyawa yang terkandung dalam asap kendaraan ini ditetapkan sebagai polutan udara karena membawa komponen yang dapat menyebabkan hujan asam.
Selain itu, nitrogen dioksida yang beterbangan di udara bisa mengganggu sistem pernapasan manusia.
4. Trikloroetilen
Trikloroetilen merupakan senyawa kimia cair yang tak berwarna dan mudah menguap ke udara. Senyawa ini sering digunakan dalam proses industri sebagai pelarut bahan logam.
Trikloroetilen juga bisa ditemukan pada beberapa alat dan bahan berupa cat, vernis, dan lem.
Selain dapat mengganggu sistem pernapasan, zat kimia ini juga bisa menyebabkan iritasi mata dan kulit.
5. Karbon Monoksida (CO)
Karbon monoksida (CO) merupakan zat kimia beracun berwujud gas yang tidak memiliki warna dan aroma.
Gas berbahaya ini bisa dihasilkan dari pembakaran sampah, kayu, arang, propana, dan asap buangan kendaraan.
Jika dihirup berlebihan, karbon monoksida akan mengikat hemoglobin dalam darah sehingga mengurangi kemampuan darah mengirim oksigen ke seluruh organ tubuh.
Umumnya, efek yang ditimbulkan adalah kelelahan, sakit kepala, kebingungan, dan pusing akibat pengiriman oksigen ke otak yang tidak memadai.
Itulah beberapa polutan yang sangat erat dengan kehidupan sehari-hari manusia. Untuk mencegah perburukan kualitas udara, maka bijaklah dalam menggunakan segala alat dan bahan yang mengandung polutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





