Menko Airlangga Sebut Ekonomi Kreatif Dan Perfilman Punya Nilai Tambah Perekonomian Yang Tinggi

AKURAT.CO Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ekonomi kreatif menjadi sektor yang konsisten terhadap peningkatan perekonomian nasional. Pemerintah terus mengembangkan melalui berbagai insentif kebijakan guna mendorong kemajuan perfilman tanah air.
Kemudian, Menko Airlangga menyampaikan bahwa industri perfilman telah menjelma sebagai salah satu ekosistem yang memiliki nilai tambah tinggi.
“Saya bangga dengan insan perfilman karena menjadi nilai tambah tertinggi dalam kreativitas dan perfilman,” kata Menko Airlangga dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Putri Marino Tak Akan Lewatkan Jika Miliki Kesempatan Dari Perfilman Hollywood
Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), industri kreatif telah berkontribusi dalam membangun perekonomian Indonesia dengan nilai tambah Rp1.300 triliun hingga menduduki peringkat 3 dunia setelah Amerika dengan industri perfilman Hollywood dan Korea Selatan dengan industri musik K-Pop.
Oleh karena itu, Airlangga pemerintah harus memperhatikan perkembangan pesat perfilman tanah air saat ini dan memberikan penghargaan kepada insan perfilman dapat memacu semangat untuk terus menghasilkan berbagai karya yang terbaik bagi masyarakat setelah kondisi pandemi Covid-19.
“Saya teringat pada saat penanganan Covid, salah satu sektor yang sulit untuk dipulihkan adalah perfilman karena tidak bisa datang ke bioskop. Pada waktu itu kita berfikir beberapa insentif termasuk mendorong perfilman itu masuk ke media online,” ucap Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, jika dalam 5 tahun terus menciptakan karya-karya lebih dari 17 subsektor, maka ekonomi kreatif Indonesia akan menyusul Korea Selatan dan menjadi nomor 1 ekonomi kreatif terbesar dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











