Cegah Penyalahgunaan, Negara Anggota G7 Teken Kode Etik Pengembangan AI

AKURAT.CO Negara anggota G7 (Group of Seven) pada Senin, 30 Oktober 2023 dilaporkan akan menyetujui kode etik pengembangan kecerdasan buatan bagi perusahaan yang mengembangkan sistem tersebut.
Dilansir dari Reuters, persetujuan kode etik tersebut merupakan salah satu upaya mencegah risiko dan potensi penyalahgunaan teknologi. Kode etik tersebut juga menjadi tonggak penting dalam regulasi kecerdasan buatan oleh negara-negara besar terutama dalam menghadapi kekhawatiran seputar privasi dan risiko keamanan.
G7 yang terdiri dari Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat, serta Uni Eropa, dilaporkan telah memulai proses penyusunan kode etik tersebut pada Mei lalu di forum tingkat menteri bernama "Hiroshima Artificial Intelligence (AI) process".
Baca Juga: IDC 2023 Dibuka, Industri Media Jangan Cemas Dengan Disrupsi AI
“(Kode etik tersebut) bertujuan untuk mempromosikan kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan terpercaya. Panduan ini memberikan panduan sukarela bagi organisasi yang mengembangkan kecerdasan buatan tingkat lanjut, termasuk model dasar dan sistem AI generatif,” tulis dokumen G7 yang diakses oleh Reuters.
Dalam dokumen tersebut, kode etik pengembangan kecerdasan buatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan dalam memanfaatkan kecerdasan buatan sekaligus mengatasi risiko dan tantangan yang muncul akibat kehadiran teknologi tersebut.
Kode etik tersebut menekankan perusahaan untuk harus mengambil tindakan yang tepat sepanjang siklus hidup kecerdasan buatan yang dikembangkan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memitigasi risiko.
Selain itu, kode etik tersebut mendorong upaya perusahaan untuk menangani insiden dan pola penyalahgunaan setelah kecerdasan buatan yang dikembangkan diperkenalkan ke pasar.
Perusahaan pengembang juga didorong untuk secara terbuka mempublikasikan laporan mengenai kemampuan, batasan, pemanfaatan, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serta melibatkan investasi dalam sistem keamanan yang kuat.
Uni Eropa menjadi yang terdepan dalam mengembangkan regulasi kecerdasan buatan dengan menerapkan Undang-undang AI yang sangat ketat. Sementara Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara di Asia Tenggara telah mengambil pendekatan yang lebih longgar dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







