Cegah Penyalahgunaan, Negara Anggota G7 Teken Kode Etik Pengembangan AI

AKURAT.CO Negara anggota G7 (Group of Seven) pada Senin, 30 Oktober 2023 dilaporkan akan menyetujui kode etik pengembangan kecerdasan buatan bagi perusahaan yang mengembangkan sistem tersebut.
Dilansir dari Reuters, persetujuan kode etik tersebut merupakan salah satu upaya mencegah risiko dan potensi penyalahgunaan teknologi. Kode etik tersebut juga menjadi tonggak penting dalam regulasi kecerdasan buatan oleh negara-negara besar terutama dalam menghadapi kekhawatiran seputar privasi dan risiko keamanan.
G7 yang terdiri dari Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat, serta Uni Eropa, dilaporkan telah memulai proses penyusunan kode etik tersebut pada Mei lalu di forum tingkat menteri bernama "Hiroshima Artificial Intelligence (AI) process".
Baca Juga: IDC 2023 Dibuka, Industri Media Jangan Cemas Dengan Disrupsi AI
“(Kode etik tersebut) bertujuan untuk mempromosikan kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan terpercaya. Panduan ini memberikan panduan sukarela bagi organisasi yang mengembangkan kecerdasan buatan tingkat lanjut, termasuk model dasar dan sistem AI generatif,” tulis dokumen G7 yang diakses oleh Reuters.
Dalam dokumen tersebut, kode etik pengembangan kecerdasan buatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan dalam memanfaatkan kecerdasan buatan sekaligus mengatasi risiko dan tantangan yang muncul akibat kehadiran teknologi tersebut.
Kode etik tersebut menekankan perusahaan untuk harus mengambil tindakan yang tepat sepanjang siklus hidup kecerdasan buatan yang dikembangkan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memitigasi risiko.
Selain itu, kode etik tersebut mendorong upaya perusahaan untuk menangani insiden dan pola penyalahgunaan setelah kecerdasan buatan yang dikembangkan diperkenalkan ke pasar.
Perusahaan pengembang juga didorong untuk secara terbuka mempublikasikan laporan mengenai kemampuan, batasan, pemanfaatan, penyalahgunaan kecerdasan buatan, serta melibatkan investasi dalam sistem keamanan yang kuat.
Uni Eropa menjadi yang terdepan dalam mengembangkan regulasi kecerdasan buatan dengan menerapkan Undang-undang AI yang sangat ketat. Sementara Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara di Asia Tenggara telah mengambil pendekatan yang lebih longgar dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









