Kementerian ATR/ BPN Serahkan Empat Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Korban Mafia Tanah

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam menegakkan keadilan di bidang pertanahan dengan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, khususnya kasus-kasus mafia tanah.
Wamen ATR/ BPN, Raja Juli mengatakan pada Selasa (13/02/2024), pihaknya telah menyerahkan kembali 4 (empat) sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Saya dan pak Menteri ketika dilantik oleh pak Presiden beberapa tahun lalu diberikan amanah yang konkret untuk memberantas mafia tanah. Bahkan di forum tertentu, pak Menteri mengatakan ‘Gebuk Mafia Tanah’," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: BI Gandeng Kementerian ATR/ BPN untuk Majukan UMKM
Ditambahkan, langkah tersebut menjadi salah satu bukti mengingat pihaknya bisa menyerahkan sesuatu yang memang adalah hak keluarga Nirina Zubir yang sempat diganggu oleh mafia tanah.
"Selamat berjuang. Nirina adalah salah satu bukti bahwa kita bisa memperjuangkan hak kita," imbuhnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, kepada Nirina Zubir di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Keempat sertipikat tanah tersebut terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat.
"Penyelesaian kasus pertanahan ini merupakan amanah langsung dari Presiden Joko Widodo. Komitmen kami tegas dalam memberantas mafia tanah serta menegakkan keadilan di bidang pertanahan," lanjutnya.
Raja Juli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah dengan melaporkan kasus-kasus serupa. Dia menegaskan ketersediaan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami di kementerian sangat terbuka, kalau ada kasus-kasus serupa. Mohon tidak sungkan-sungkan menghubungi kami," tuturnya.
Senada, penerima sertifikat tanah Nirina Zubir, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dan semua pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan kasusnya. Dia berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, di mana kami memperjuangkan hak dari orang tua kami," ungkap Nirina Zubir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









