Tepis Isu Kenaikan Rasio Utang Jadi 50 Persen PDB, Airlangga: Wacana Doang Itu
Demi Ermansyah | 11 Juli 2024, 17:29 WIB

AKURAT.CO Politikus Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemerintahan baru berencana menngkatkan rasio utang Indonesia hingga 50% dari PDB.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, membantah bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan meningkatkan rasio utang Indonesia hingga 50% dari PDB.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa rasio utang untuk pemerintahan selanjutnya akan tetap di bawah 40% terhadap PDB dengan batasan defisit APBN 2025 di bawah 3%.
"Saat ini kita tidak membicarakan hal tersebut. Jadi, kita tetap fokus pada rasio utang di bawah 40 persen dan defisit transaksi berjalan sebesar 3 persen," ujar Airlangga setelah konferensi pers Rakernas One Map Policy di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Isu Prabowo Mau Naikkan Rasio Utang terhadap PDB ke 50 Persen, Warek Paramadina: Hati-hati!
Lebih lanjut Airlangga menegaskan bahwa pernyataan yang diutarakan oleh Hashim hanya sebagai wacana saja. "Wacana doang itu," jelasnya.
Meskipun begitu dirinya mengakui bahwa sampai saat ini pemerintah akan tetap berfokus menjaga defisit dan rasio utang pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara. "Pemerintah akan tetap fokus menjaga defisit dan rasio utang pemerintah sesuai dengan UU keuangan negara," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir Financial Times, Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, disebut sudah berkonsultasi langsung dengan World Bank perihal rencana kenaikkan rasio utang terhadap PDB dari 38% ke 50% tersebut.
"Idenya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menaikkan tingkat utang. Saya telah berbicara dengan Bank Dunia dan mereka berpendapat bahwa 50 persen adalah angka yang prudent. Kami tidak ingin menaikkan tingkat utang tanpa meningkatkan pendapatan," ujar Hasyim merujuk pada pajak, cukai, royalti dari pertambangan dan bea masuk sebagaimana dilansir Financial Times, Kamis (11/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









