AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menekankan pentingnya diversifikasi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menilai perekonomian Indonesia tidak lagi bisa hanya bergantung pada sumber pertumbuhan tradisional, melainkan harus memperluas basis penggeraknya, terutama dari sektor domestik.
Mahendra menegaskan bahwa penguatan ekonomi daerah menjadi kunci menjaga ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan wilayah spasial lainnya atau PDRB (produk domestik regional bruto) harus dipacu untuk menghadapi perlambatan ekonomi dunia.
"Ini yang menjadi taruhan bagi kita, apakah pertumbuhan ekonomi nasional bisa tetap terjaga atau sepenuhnya terdampak oleh dinamika ekonomi global," ujar Mahendra di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2025 Lebih Lancar, Bahlil: Ekonomi Daerah Ikut Terdorong
Mahendra mengingatkan bahwa prospek geopolitik dan perekonomian global semakin mengarah pada ketidakpastian. Ia merujuk pada revisi proyeksi Dana Moneter Internasional (IMF) yang menurunkan estimasi pertumbuhan ekonomi global masing-masing menjadi 2,8% pada 2025 dan 3% pada 2026.
Sebagai respons, OJK mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis daerah, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik (governance) dan kepatuhan (compliance) di sektor jasa keuangan.
Mahendra mengakui bahwa dorongan ini baru menjadi prioritas OJK dalam satu setengah tahun terakhir, seiring kesadaran bahwa pengembangan ekonomi daerah dapat berjalan sejalan dengan tugas pengawasan OJK.
Dalam pelaksanaannya, OJK berfokus pada sektor agribisnis dan hortikultura sebagai komoditas unggulan di berbagai daerah.
Mahendra menyatakan, pengembangan sektor-sektor ini penting karena melibatkan langsung petani, peternak, pekebun, dan nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Dirinya menambahkan bahwa dukungan pembiayaan untuk sektor-sektor tersebut tidak hanya melalui perbankan, tetapi juga melibatkan industri asuransi, penjaminan, fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), hingga securities crowdfunding.
Skema ini diharapkan membentuk ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan.
"Ekosistem ini memastikan setiap aktivitas ekonomi, dari produksi hingga pemasaran, terintegrasi dan mendapatkan dukungan pembiayaan yang memadai," kata Mahendra.
Lebih jauh, OJK juga berupaya mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui lembaga jasa keuangan, akses pembiayaan untuk pelaku industri kreatif terus diperluas, termasuk melalui platform OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) 2.0.
Mahendra menjelaskan bahwa pembiayaan sektor kreatif juga dapat memanfaatkan skema Innovative Credit Scoring (ICS), dengan mempertimbangkan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai bentuk agunan alternatif.
Ini dinilai mampu membuka peluang pendanaan yang lebih luas bagi usaha kecil di bidang kreatif.
"Melalui berbagai instrumen baru ini, kita ingin memastikan industri kecil dan menengah mendapatkan dukungan maksimal agar mampu tumbuh dan memperbesar skala usahanya," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










