Kanwil DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Perusahaan Baja

AKURAT.CO Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha Wajib Pajak dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan.
Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya diduga tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Banten melakukan proses penegakan hukum terhadap RS, CX, GM, HQ, dan LCH atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
Atas perbuatan tersebut, RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tukas Aim.
Lebih lanjut, Aim Nursalim Saleh menambahkan bahwa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antaraparat penegak hukum.
Sinergi tersebut dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain sinergi dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Banten juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap tersangka. 4 dari 5 tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
Melalui kegiatan tersebut, DJP menunjukkan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pemberian rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






