Akurat Logo

Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN

Moehamad Dheny Permana | 22 Mei 2026, 23:50 WIB
Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

AKURAT.CO Pemerintah terus mempersiapkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat maksimal bagi perekonomian domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami melaporkan hasil pertemuan dengan asosiasi pengusaha domestik maupun internasional terkait sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor dan mekanisme ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan yang disiapkan pemerintah.

Sejumlah asosiasi bahkan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang dibentuk pemerintah tersebut.

“Hampir seluruh asosiasi, baik dalam maupun luar negeri, mengapresiasi kebijakan pemerintah dan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 dengan penerapan bertahap. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

“Implementasinya dilakukan secara bertahap. Mulai berlaku 1 Juni dan evaluasi penuh akan dilakukan setelah tiga bulan,” ujar Airlangga.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, pemerintah menyiapkan sistem monitoring terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem digital pemantauan otomatis.

Baca Juga: Gibran Serap Keluhan Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur hingga Layanan Dasar

“Nantinya pengawasan dilakukan melalui Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar.

Menurutnya, pemerintah akan menempatkan unsur lintas kementerian dalam sistem pengawasan guna memastikan tata kelola berjalan sehat dan transparan.

“Kalau pengawasannya dilakukan dengan benar, harus ada keterlibatan unsur dari Kementerian Keuangan maupun kementerian lainnya,” ujar Purbaya.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem ekspor nasional yang lebih tertata, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.