Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.
Aturan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, yang menilai peraturan ini dapat memicu ketidakadilan gender dan persoalan baru dalam rumah tangga ASN.
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru terkait ketidakadilan gender,” ujar Elva, Jumat (17/1/2025).
Pergub tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk ASN yang ingin berpoligami, seperti kondisi istri pertama yang dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat atau penyakit berat, serta tidak dapat melahirkan anak.
Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen
Elva mempertanyakan implementasi aturan ini, terutama terkait jaminan keadilan bagi istri dan anak dari pernikahan pertama serta potensi gangguan dalam kinerja ASN yang mempraktikkan poligami.
“Apa jaminannya mereka akan berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan pertama? Dan apa jaminannya bahwa hal ini tidak akan mengganggu kinerja mereka di lingkungan kerja?” kritiknya.
Elva juga menyoroti, aturan ini cenderung berpihak pada laki-laki, yang dapat memperlemah posisi perempuan dalam pernikahan.
“Peraturan ini menjadikan perempuan semakin rentan dan terpinggirkan. Tidak menutup kemungkinan poligami dilakukan bukan karena alasan yang seharusnya, tetapi hanya karena ketidakpuasan dalam pernikahan,” tegasnya.
Ia meminta Pj Gubernur Teguh untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat dampak negatif yang mungkin muncul.
“Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Kebijakan ini sangat berisiko. Pelaksanaannya bisa memicu berbagai persoalan baru yang mungkin belum kita antisipasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Proliga 2025: Menang Tipis dari Livin Mandiri, Popsivo Polwan Jadi Belum Terkalahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









