Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Ngamen: Jaga Marwah Budaya Betawi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen di ruang publik.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan, larangan ini didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
"Penggunaan ondel-ondel untuk mengamen melanggar Pergub. Ondel-ondel adalah simbol budaya, bukan alat untuk mengemis," tegas Miftahulloh, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, praktik mengamen dengan ondel-ondel merusak marwah budaya Betawi dan tidak mencerminkan pemanfaatan budaya secara bermartabat.
Pelanggaran terhadap aturan ini, lanjut Miftah, bisa dikenai sanksi sesuai ketertiban umum.
Miftah menekankan bahwa ondel-ondel bukan sekadar hiburan jalanan.
Sebagai ikon budaya Betawi yang telah dilegitimasi lewat Pergub, perannya harus dijaga dan dihormati.
Baca Juga: Minim SDM, KPAI Diingatkan Jangan Jadi Penonton Saat Anak-Anak Jadi Korban Kekerasan
"Ondel-ondel bukan properti bebas pakai. Ia adalah warisan budaya yang punya nilai, bukan sekadar alat cari uang di jalan," katanya.
Sejak 2022, Dinas Kebudayaan telah melakukan pembinaan kepada komunitas ondel-ondel yang masih aktif.
Ini mencakup pemberdayaan, pelatihan, serta pelibatan mereka dalam acara budaya resmi baik di dalam maupun luar negeri.
Komunitas seperti KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia) juga diajak berkolaborasi dalam menjaga eksistensi dan nilai luhur ondel-ondel.
“Kami berikan ruang tampil di acara resmi, kirim delegasi ke luar negeri, dan bentuk komunitas yang lebih profesional. Ondel-ondel harus naik kelas,” ucapnya.
Pemprov Jakarta berharap masyarakat ikut menjaga ikon budaya Betawi ini agar tidak terdegradasi jadi hiburan jalanan murahan.
"Kalau bukan kita yang menjaga martabat budaya sendiri, siapa lagi?" tutup Miftah.
Baca Juga: Lebih dari 1.000 Gagal Berangkat Haji, DPR Desak Negara Hadir Lindungi Jemaah Furoda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










