Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

AKURAT.CO Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar aksi protes di salah satu kantor perusahaan pertambangan di Jakarta Pusat.
Massa yang tiba di lokasi sempat dibuat kesal oleh pernyataan petugas keamanan yang mengaku bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi berkantor di gedung itu.
Namun, koordinator lapangan, Aditya Irzam, menyebut informasi tersebut bertolak belakang dengan data resmi yang mereka miliki.
"Padahal sesuai akta, persuratan, dan dokumen izin usaha pertambangan, alamat kantor mereka tercatat di sini," ujar Aditya, Minggu (10/8/2025).
Para mahasiswa menilai, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tanpa legalitas perizinan yang jelas.
Menurut Aditya, praktik tersebut menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara.
"Ini bukan sekadar masalah dokumen. Ini soal keadilan, kedaulatan rakyat atas tanahnya, dan masa depan lingkungan," tegasnya.
Ia juga mengkritik operasi tambang yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.
"Yang terjadi adalah bentuk penjajahan gaya baru," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka dan tegas, serta membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga status hukum dan izinnya jelas.
Selain itu, mereka mendesak agar penegak hukum memeriksa pimpinan perusahaan, mengusut potensi kerugian negara, menindak tegas oknum yang terlibat, memulihkan hak masyarakat adat, dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta media dalam pengawasan proses hukum.
Sebelum berorasi di kantor perusahaan, di hari yang sama, massa juga menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi ini merupakan rangkaian dari protes yang sudah dilakukan sebelumnya di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dengan tuntutan yang sama terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







