Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

AKURAT.CO Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar aksi protes di salah satu kantor perusahaan pertambangan di Jakarta Pusat.
Massa yang tiba di lokasi sempat dibuat kesal oleh pernyataan petugas keamanan yang mengaku bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi berkantor di gedung itu.
Namun, koordinator lapangan, Aditya Irzam, menyebut informasi tersebut bertolak belakang dengan data resmi yang mereka miliki.
"Padahal sesuai akta, persuratan, dan dokumen izin usaha pertambangan, alamat kantor mereka tercatat di sini," ujar Aditya, Minggu (10/8/2025).
Para mahasiswa menilai, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tanpa legalitas perizinan yang jelas.
Menurut Aditya, praktik tersebut menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara.
"Ini bukan sekadar masalah dokumen. Ini soal keadilan, kedaulatan rakyat atas tanahnya, dan masa depan lingkungan," tegasnya.
Ia juga mengkritik operasi tambang yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.
"Yang terjadi adalah bentuk penjajahan gaya baru," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka dan tegas, serta membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga status hukum dan izinnya jelas.
Selain itu, mereka mendesak agar penegak hukum memeriksa pimpinan perusahaan, mengusut potensi kerugian negara, menindak tegas oknum yang terlibat, memulihkan hak masyarakat adat, dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta media dalam pengawasan proses hukum.
Sebelum berorasi di kantor perusahaan, di hari yang sama, massa juga menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi ini merupakan rangkaian dari protes yang sudah dilakukan sebelumnya di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dengan tuntutan yang sama terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









