Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

AKURAT.CO Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar aksi protes di salah satu kantor perusahaan pertambangan di Jakarta Pusat.
Massa yang tiba di lokasi sempat dibuat kesal oleh pernyataan petugas keamanan yang mengaku bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi berkantor di gedung itu.
Namun, koordinator lapangan, Aditya Irzam, menyebut informasi tersebut bertolak belakang dengan data resmi yang mereka miliki.
"Padahal sesuai akta, persuratan, dan dokumen izin usaha pertambangan, alamat kantor mereka tercatat di sini," ujar Aditya, Minggu (10/8/2025).
Para mahasiswa menilai, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tanpa legalitas perizinan yang jelas.
Menurut Aditya, praktik tersebut menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara.
"Ini bukan sekadar masalah dokumen. Ini soal keadilan, kedaulatan rakyat atas tanahnya, dan masa depan lingkungan," tegasnya.
Ia juga mengkritik operasi tambang yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.
"Yang terjadi adalah bentuk penjajahan gaya baru," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka dan tegas, serta membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga status hukum dan izinnya jelas.
Selain itu, mereka mendesak agar penegak hukum memeriksa pimpinan perusahaan, mengusut potensi kerugian negara, menindak tegas oknum yang terlibat, memulihkan hak masyarakat adat, dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta media dalam pengawasan proses hukum.
Sebelum berorasi di kantor perusahaan, di hari yang sama, massa juga menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi ini merupakan rangkaian dari protes yang sudah dilakukan sebelumnya di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dengan tuntutan yang sama terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









