Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Berikut Penjelasan Berdasarkan Aturan yang Berlaku!

Naufal Lanten | 29 September 2025, 20:07 WIB
Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Berikut Penjelasan Berdasarkan Aturan yang Berlaku!

AKURAT.CO Publik kerap bingung ketika melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan kendaraan di jalan. Banyak yang mengira Dishub punya kewenangan sama seperti polisi lalu lintas untuk menilang pengendara kendaraan pribadi. Faktanya, kewenangan Dishub berbeda dengan kepolisian. Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap dasar hukum, lingkup wewenang, contoh praktik di lapangan, hingga tips menghadapi pemeriksaan Dishub.

Dishub Tidak Berwenang Menilang Kendaraan Pribadi Seperti Polisi

Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas yang bersifat pidana (tilang) hanya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Itu sebabnya, jika ada petugas Dishub yang terlihat melakukan tilang seperti polisi terhadap kendaraan pribadi, tindakan tersebut berada di luar kewenangan.

Wewenang Dishub Terbatas pada Penindakan Administratif

Meski tidak bisa menilang kendaraan pribadi, Dishub tetap memiliki ruang gerak penegakan aturan di jalan. Melalui pejabat yang ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dishub berhak melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif. Fokusnya terutama pada kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, seperti bus, truk, dan kendaraan komersial lainnya.

Penindakan ini mencakup pemeriksaan dokumen operasional (izin trayek, kartu pengawasan), uji kelayakan kendaraan (KIR/STUK), kesesuaian muatan, dan aspek teknis lain yang menyangkut keselamatan. Sanksi yang bisa diberikan pun administratif, misalnya peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin operasi, hingga perintah perbaikan kendaraan.

Dasar Hukum Penting yang Mengatur Kewenangan Dishub

Beberapa regulasi resmi menjadi landasan kewenangan Dishub, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pembagian tugas penyelenggaraan lalu lintas dan transportasi.

  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, yang menetapkan tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan serta peran penyidik (polisi) dan PPNS dalam pemeriksaan dan penindakan.

  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2018, yang mengatur bentuk dan tata cara pengisian blangko bukti pelanggaran oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

  • Permendagri No. 3 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah.

Keempat aturan ini menegaskan bahwa Dishub hanya bisa bertindak pada ranah administratif, bukan pidana lalu lintas.

Contoh Praktik di Lapangan

Dalam keseharian, kewenangan ini terlihat dalam berbagai operasi gabungan. Dishub kerap bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia angkutan umum. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek kelayakan kendaraan, hingga menindak bus atau truk yang melebihi kapasitas muatan.
Contohnya, ANTARA News melaporkan operasi Dishub menindak bus tidak laik jalan yang berujung sanksi administratif, bukan tilang pidana. Di sejumlah daerah, Dishub juga menahan sementara dokumen operasional seperti STUK atau kartu pengawasan hingga pengusaha angkutan memenuhi ketentuan.

Namun di lapangan, praktik ini kerap memicu kebingungan publik, terutama ketika Dishub menghentikan kendaraan pribadi tanpa kehadiran polisi. Viral di media sosial, beberapa pengendara mempertanyakan legalitas tindakan tersebut karena terlihat seperti penilangan.

Mengapa Peran Dishub Penting

Meski tidak menilang seperti polisi, peran Dishub justru krusial dalam meningkatkan keselamatan jalan. Petugas Dishub memiliki keahlian teknis untuk menilai kelayakan angkutan umum dan memastikan kendaraan komersial tidak mengancam keselamatan. Dengan sanksi administratif, Dishub bisa menutup celah pelanggaran yang mungkin luput dari pengawasan polisi.

Tips Menghadapi Razia atau Pemeriksaan Dishub

Jika kamu distop oleh petugas Dishub, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tetap tenang dan sopan. Tanyakan jenis pemeriksaan yang dilakukan.

  2. Minta identitas petugas. PPNS yang berwenang harus bisa menunjukkan surat tugas atau identitas resmi.

  3. Periksa kelengkapan dokumen. Untuk angkutan umum atau barang, pastikan membawa izin operasi, bukti lulus uji (KIR/STUK), dan dokumen muatan.

  4. Catat kejadian jika merasa dirugikan. Jika kendaraan pribadi diberi sanksi yang tidak sesuai, catat identitas petugas, lokasi, dan waktu. Kamu bisa meminta klarifikasi ke kantor Dishub setempat atau menghubungi kepolisian lalu lintas.

Kontroversi dan Kebutuhan Transparansi

Perbedaan antara tilang pidana dan sanksi administratif sering menimbulkan kesalahpahaman. Publik kerap mengira Dishub menilang seperti polisi, padahal sanksi yang diberikan berbeda. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Dishub perlu memastikan petugas di lapangan selalu menunjukkan identitas dan dasar hukum tindakan, serta memberikan blangko bukti pelanggaran yang resmi.

Kesimpulan

Dishub tidak memiliki kewenangan menilang kendaraan pribadi dalam konteks pidana lalu lintas. Kewenangan menilang sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Namun, Dishub dapat melakukan penindakan administratif terutama terhadap angkutan umum dan barang melalui PPNS, seperti pemeriksaan dokumen, penindakan kelebihan muatan, atau penghentian operasi kendaraan yang tidak laik jalan.

Dengan memahami batas kewenangan ini, pengendara bisa lebih siap saat menghadapi pemeriksaan di jalan. Pastikan dokumen kendaraan selalu lengkap dan ketahui hak serta kewajiban agar terhindar dari kesalahpahaman. 

Baca Juga: Semua Lampu Merah Hidup Lagi, Dishub Jakarta Pastikan Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Baca Juga: Retribusi Parkir Jakarta Anjlok, DPRD Ultimatum Dishub: Jangan Cuma Duduk Manis

FAQ

1. Apakah Dishub bisa menilang kendaraan pribadi seperti polisi?
Tidak. Penilangan pidana lalu lintas (tilang) hanya menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dishub tidak berhak menilang pengendara kendaraan pribadi.

2. Apa saja kewenangan Dishub di jalan raya?
Dishub berwenang melakukan pemeriksaan teknis dan memberikan sanksi administratif pada angkutan umum atau angkutan barang. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin operasi, atau penghentian sementara kendaraan yang tidak laik jalan.

3. Siapa yang bisa melakukan penindakan administratif di Dishub?
Penindakan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019. Petugas PPNS wajib memiliki surat tugas dan identitas resmi.

4. Kendaraan apa saja yang biasanya diperiksa Dishub?
Utamanya angkutan umum dan angkutan barang seperti bus, truk, dan kendaraan komersial. Pemeriksaan mencakup dokumen izin trayek, kartu pengawasan, hasil uji KIR/STUK, serta kesesuaian muatan.

5. Apakah Dishub boleh menghentikan kendaraan pribadi di jalan?
Dishub bisa menghentikan kendaraan pribadi untuk pemeriksaan teknis tertentu atau operasi gabungan bersama kepolisian. Namun, mereka tidak dapat memberikan tilang pidana. Jika ada pelanggaran lalu lintas, proses tilang tetap dilakukan oleh polisi.

6. Bagaimana jika saya merasa Dishub bertindak di luar kewenangan?
Tetap tenang, minta petugas menunjukkan identitas dan dasar pemeriksaan. Catat nama petugas, lokasi, dan waktu kejadian. Anda dapat melapor atau meminta klarifikasi ke kantor Dishub setempat atau kepolisian lalu lintas.

7. Apa dasar hukum yang mengatur kewenangan Dishub?
Beberapa aturan penting meliputi UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 80 Tahun 2012, Permenhub No. 37 Tahun 2018, dan Permendagri No. 3 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan bahwa Dishub hanya berwenang memberi sanksi administratif.

8. Bagaimana cara membayar denda administratif Dishub?
Ikuti prosedur yang tercantum pada blangko bukti pelanggaran atau surat keputusan Dishub. Jika ragu, minta salinan resmi dan cek informasi melalui PPID Dishub atau kantor Kementerian Perhubungan daerah.

9. Apa perbedaan tilang polisi dan sanksi Dishub?
Tilang polisi adalah sanksi pidana lalu lintas (misalnya pelanggaran rambu, SIM, STNK) yang diproses di pengadilan atau e-tilang. Sanksi Dishub bersifat administratif, seperti denda non-pidana, pembekuan izin, atau perintah perbaikan kendaraan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.