KSPI Desak Pemprov Jakarta Revisi UMP 2026, Buruh Tuntut Upah Nyaris Rp6 Juta

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 agar mendekati 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, apabila Pemprov Jakarta belum mampu menetapkan UMP setara 100 persen KHL, maka revisi masih dapat dilakukan dengan menggunakan indeks 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Menurutnya, penggunaan indeks 0,9 secara hukum dibenarkan dan dapat mendorong besaran UMP mendekati 100 persen KHL, yakni sekitar Rp5,89 juta.
“Langkah ini dinilai lebih adil bagi buruh dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (2/1/2026).
Selain UMP, KSPI juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta tahun 2026.
Baca Juga: Mendagri: Kecepatan Data Hunian Jadi Kunci Bantuan Pascabencana Aceh
Said menegaskan, buruh berharap UMSP ditetapkan dengan basis 100 persen KHL, ditambah kenaikan sekitar 5 persen di atas KHL sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
KSPI menargetkan UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.
Penetapan tepat waktu dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Jakarta.
“Buruh Jakarta berharap UMSP ditetapkan 100 persen KHL ditambah sekitar 5 persen sesuai sektor masing-masing,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










