Marak Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tertibkan 100 Titik Trotoar Setiap Hari

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus memperketat penertiban parkir liar selama Ramadan 2026. Lonjakan aktivitas warga, pedagang takjil, hingga kendaraan yang parkir sembarangan, mengganggu ketertiban dan hak pejalan kaki.
Staf khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengungkapkan penertiban parkir liar dilakukan setiap hari di seluruh wilayah Jakarta.
"Penertiban dilakukan harian, dengan rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta dan akan terus ditingkatkan," kata Chico kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Terlibat dalam Parkir Liar di Cempaka Putih, Pemprov Diminta Tindak Tegas
Dia menegaskan, selama Ramadan fokus pengawasan diperluas ke sejumlah titik rawan. Trotoar yang kerap dijadikan tempat pedagang musiman dan kendaraan parkir liar yang nantinya akan ditertibkan.
"Khusus untuk Ramadan 2026, kami menargetkan penertiban di 19 titik trotoar di lima wilayah kota administrasi, termasuk pedagang takjil dan parkir liar yang mengganggu pejalan kaki," ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemprov Jakarta telah menunjuk pengelola parkir resmi yang berada di pasar tradisional dan jalur resmi. Perumda Pasar Jaya dan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan menangani itu melalui skema yang terstruktur.
"Pengelolaan parkir resmi di pasar tradisional ditangani Perumda Pasar Jaya atau UPT Dishub dengan prioritas zona parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan," tuturnya.
Baca Juga: Parkir Liar Digulung DPRD Jakarta, Pramono Anung: Layak Ditindak
Demi memastikan penertiban berjalan konsisten, Pemprov Jakarta melakukan patroli gabungan lintas instansi yang dilakukan secara rutin. Apabila ditemukan pelanggaran maka penindakan tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengawasan mencakup patroli gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI melakukan operasi rutin, termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar," pungkasnya.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. Jika menemukan pelanggaran parkir liar atau gangguan di ruang publik warga dapat melapor melalui aplikasi JAKI dan Qlue.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







