Kecurangan Minyakita, Kemendag Perketat Pengawasan, Produsen Nakal Siap Kena Sanksi

AKURAT.CO Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap produsen minyak goreng rakyat atau Minyakita setelah ditemukannya produk dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi kecurangan ini dan siap memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kasus ini mencuat setelah PT Artha Eka Global Asia (Aega), salah satu produsen Minyakita, ditemukan menjual produk yang tidak sesuai takaran.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag)bersama satuan tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus ini sejak 7 Maret 2025. Namun, saat tim investigasi mendatangi lokasi pabrik di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut telah menutup operasionalnya dan berpindah ke Karawang, Jawa Barat.
"Pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," ujar Mendag Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga: 3 Produsen MinyaKita Kurangi Takaran, Mentan Amran: Tindak Tegas!
Saat ini, lanjutnya, tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama Satgas Polri tengah melakukan penyelidikan di pabrik baru perusahaan tersebut di Karawang. Pemerintah masih menunggu hasil investigasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Selain mengusut produsen nakal, Kemendag memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan, terutama di bulan Ramadan saat permintaan bahan pokok meningkat.
"Ke depan, kita akan semakin banyak melakukan pengawasan. Kami memang dari awal sudah mendapatkan informasi dan rutin melakukan pengawasan ke lapangan," jelas Mendag Budi.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya telah meminta agar tiga perusahaan Minyakita ditutup jika terbukti melakukan kecurangan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan bahwa beberapa produk minyak goreng yang dijual tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mili liter.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Mentan Amran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










