Tak Perlu ke Kantor Pajak! Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax DJP

AKURAT.CO Perubahan data wajib pajak sering diperlukan, seperti alamat, rekening bank, atau identitas lainnya.
Dengan hadirnya sistem Coretax DJP, proses ini bisa dilakukan secara cepat, aman, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak baru yang menggantikan layanan DJP Online.
Salah satu fitur utamanya yaitu kemampuan wajib pajak mengubah data administratif seperti identitas, alamat, rekening bank, dan data lainnya secara langsung melalui portal Portal Saya tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Pemakaian Coretax Naik, Pemerintah Longgarkan Reorganisasi DJP
Jenis Data yang Bisa Diubah di Coretax DJP
- Identitas Wajib Pajak - Nama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan informasi lainnya yang tercatat dalam sistem DJP.
- Alamat Utama.
- Nomor Rekening Bank.
- Data Objek Pajak & Lainnya.
Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax DJP
- Login ke situs Coretax DJP dengan menggunakan username (NPWP/NIK) dan password.
- Setelah login, pilih menu Portal Saya untuk mengakses berbagai fitur perubahan data.
- Pilih menu Data Update, lalu pilih kategori data yang ingin diubah. Misalnya Taxpayer Identity atau Main Address Change.
- Sistem akan menampilkan data lama yang ada di database, lalu kamu bisa klik checkbox untuk mengaktifkan pengeditan dan mengisi data terbaru.
- Unggah dokumen pendukung (jika perlu).
- Setelah semua data diisi lengkap, simpan perubahan dan klik Submit. Coretax DJP akan memproses permohonanmu dan memberi bukti penerimaan digital.
Tips Agar Proses Perubahan Data Lancar
- Pastikan Informasi Data Sesuai Dokumen Resmi - NPWP, Alamat, Nama, dan KLU.
- Gunakan Fitur Validasi Data Otomatis.
- Simpan Bukti Penerimaan Permohonan.
Baca Juga: Pemakaian Coretax Naik, Pemerintah Longgarkan Reorganisasi DJP
Keuntungan Mengubah Data Melalui Coretax DJP
- Praktis & efisien, tidak perlu mengirimkan berkas fisik ke kantor pajak.
- Perubahan data dapat dilakukan kapan saja melalui portal Coretax DJP tanpa perlu antre di kantor layanan.
- Setiap perubahan terekam digital dan bisa dijadikan bukti administrasi yang valid.
Sistem Coretax DJP sebagai solusi bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan data wajib pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan data serta dokumen pendukung lengkap, proses pembaruan data bisa dilakukan dengan cepat dan efisien melalui portal resmi Coretax DJP.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






