Partai Buruh: Kami Yakin Prabowo Subianto Akan Jadikan Buruh Sejahtera
Dwana Muhfaqdilla | 1 Mei 2024, 14:25 WIB

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya yakin Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto akan memberikan kesejahteraan kepada pekerja buruh.
“Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagaimana telah disampaikan dalam pidato singkatnya pada hari ini, yang menyatakan, selamat Hari Buruh Internasional dan Buruh Nasional, menjadikan buruh sejahtera,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Kemudian, Said Iqbal mengharapkan Prabowo untuk menepati janjinya, yakni menghapus outsourcing. Pasalnya, buruh yang sejahtera adalah buruh yang tidak bekerja secara outsourcing.
“Buruh yang sejahtera adalah buruh yang tanpa Omnibus Law. Buruh yang sejahtera adalah buruh yang upahnya layak, tapi produktivitasnya tinggi dan daya saing kita tinggi. Seingat kami, Bapak Prabowo juga berulang-ulang berjanji menghapuskan outsourcing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said berharap bahwa May Day kali ini benar-benar didengar oleh Prabowo, meskipun belum bisa diupayakan dalam bentuk kebijakan karena belum dilantik.
Selain itu, sosok yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengharapkan tidak ada lagi klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh pada UU Cipta Kerja. Dirinya berharap Prabowo bisa mengeluarkan Perpu.
“Untuk Presiden Terpilih kami berharap bisa mengeluarkan Perpu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh petani, nelayan, dan kelas pekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Drama Caleg Pendukung Anies Ngaku Nelayan, Menangis Tak Butuh Makan Siang dan Susu Gratis
Diketahui, Partai Buruh bersama KSPI melakukan aksi May Day pada hari ini, Rabu (1/5/2024). Adapun jumlah peserta aksi dikabarkan berjumlah 50 ribu orang yang berasal dari seluruh Jabodetabek.
Adapun isu utama yang akan diusung dalam aksi ini adalah ‘Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja’ dan ‘Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah’.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







