AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, berdasarkan survei biaya hidup dari Badan Pusat Statistik (BPS), upah ideal di Jakarta seharusnya mendekati Rp7 juta.
“Upah ideal di Jakarta menurut survei biaya hidup BPS di atas Rp5,2 juta. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," kata Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu tiga hari Rp90 ribu kali 30 hari Rp2,7 juta, itu tambah biaya sewa rumah sudah Rp3,6 juta. Katakan rata-rata transportasi Rp700 ribu, totalnya Rp4,3 juta, itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak enggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp4,9 atau Rp5,1 juta rupiah," timpalnya.
Said berpendapat, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari negara yang baru saja merdeka, yakni Kamboja dan Laos. Namun, masih di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
"Upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka. lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar, lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura. Ini gara-gara covid-19 upah sekarang dimain-mainkan," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan daya beli buruh turun 30 persen akibat Omnibus Law, bahkan angka inflasi pada tahun ini mencapai 2,8 persen dan kenaikan upah di kota-kota industri hanya 1,58 persen.
“Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi mencapai 2,8 persen, jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen,” ungkapnya.
Diketahui, Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 dari 2023. Jumlah kenaikan ini mencapai 3,6 persen.
Adapun penetapan besaran UMR Jakarta 2024 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kebijakan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








