Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Partai Buruh: Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Ratusan Ribu Buruh Kena PHK 

Citra Puspitaningrum | 1 Mei 2024, 16:56 WIB
Presiden Partai Buruh: Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Ratusan Ribu Buruh Kena PHK 

AKURAT.CO Ribuan buruh menggelar aksi dalam rangka merayakan hari internasional buruh atau Mau Day. Dalam aksi kali ini buruh meminta agar pemerintahan Prabowo-Gibran mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, undang-undang Omnibus Law menjadi faktor utama banyak buruh di PHK. 
 
"Omnibus law UU ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqbal kepada wartawan di tengah-tengah aksi May Day, Rabu (1/5/2024).
 
 
Dia melanjutkan, di tahun 2023 hinga 2024 ratusan ribu buruh telah di PHK akibat undang-undang tersebut. Sehingga pencabutan Omnibus Law adalah hal yang tepat.
 
"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ujarnya. 
 
"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen enggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," sambungnya.
 
 
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
 
"Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.