Presiden Partai Buruh: Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Ratusan Ribu Buruh Kena PHK
Citra Puspitaningrum | 1 Mei 2024, 16:56 WIB

AKURAT.CO Ribuan buruh menggelar aksi dalam rangka merayakan hari internasional buruh atau Mau Day. Dalam aksi kali ini buruh meminta agar pemerintahan Prabowo-Gibran mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, undang-undang Omnibus Law menjadi faktor utama banyak buruh di PHK.
"Omnibus law UU ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqbal kepada wartawan di tengah-tengah aksi May Day, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Piala Uber: Komang Sumbang Poin Terakhir, Indonesia Finish Runner-up untuk Tantang Thailand
Dia melanjutkan, di tahun 2023 hinga 2024 ratusan ribu buruh telah di PHK akibat undang-undang tersebut. Sehingga pencabutan Omnibus Law adalah hal yang tepat.
"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen. Jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen," ujarnya.
"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen enggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










