Akurat
Pemprov Sumsel

Dukung Pengamanan IKN, Korlantas Polri Serahkan Bantuan 150 Kendaraan Listrik ke Polda Kaltim

Dwana Muhfaqdilla | 6 Mei 2024, 11:52 WIB
Dukung Pengamanan IKN, Korlantas Polri Serahkan Bantuan 150 Kendaraan Listrik ke Polda Kaltim
 
AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyerahkan bantuan berupa 150 unit kendaraan listrik untuk operasional Ditlantas Polda Kalimantan Timur, demi mendukung pengamanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
"Diketahui di IKN harus kendaraan berbasis baterai, jadi kami serahkan ke Pak Dirlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangannya, dikutip Senin (6/5/2024).
 
 
Irjen Aan merinci, bantuan kendaraan listrik tersebut terdiri atas 50 unit kendaraan roda empat dan 100 unit kendaraan roda dua.
 
Adapun 150 kendaraan listrik tersebut nantinya akan diserahkan ke Ditlantas Polda Kaltim.
 
Selain itu, mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu menambahkan, bantuan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pengamanan pada pelaksanaan peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 nanti.
 
Diketahui, Aan secara khusus meninjau langsung IKN pada Jumat (2/5/2024). Dirinya memantau kesiapan Polda Kaltim dalam pengamanan pengawalan, pengamanan rute dan pengamanan parkir (Pamwal Rolakir). 
 
Adapun pengecekan meliputi jalur-jalur yang akan digunakan menuju IKN, mulai dari tempat acara, lokasi parkir dan sebagainya, dari Balikpapan menuju IKN.
 
Kemudian, demi mendukung pengamanan pergerakan arus lalu lintas, pihaknya akan mempersiapkan personel bawah kendali operasi (BKO), kendaraan, serta teknologi yang akan mendukung operasional manajemen operasi dalam pengawalan tamu VVIP dan VIP.
 
 
Adapun tamu pengamanan VVIP akan berada di bawah kendali TNI, sedangkan untuk pengamanan VIP di bawah kendali Polri.
 
“Sudah dipersiapkan personel, kendaraan, teknologi yang akan mendukung operasional manajemen operasi nanti, ini sudah kami persiapkan, sehingga nanti kami akan BKO-kan ke Paspampres untuk pengawalan VVIP dan VIP akan kita kelola," jelasnya.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.