Akurat
Pemprov Sumsel

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT 2024, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Uang Pangkal PTN

Shalli Syartiqa | 28 Mei 2024, 11:40 WIB
Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT 2024, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Uang Pangkal PTN

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan dilaksanakan tahun ini.

“Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan yang dikutip dari Menpan.go.id, pada Selasa (28/5/2025).

Nadiem menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Kementeriannya telah menerima dan mendengarkan berbagai aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat terkait kekhawatiran mereka terhadap kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN).

“Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan,” ucapnya.

Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tersebut juga didasarkan pada masukan dari Presiden Jokowi dan sejumlah rektor.

“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Kenaikan UKT di Tiap Universitas Akan Dievaluasi

Di sisi lain, beberapa jalur seleksi mandiri akan menerapkan kebijakan Uang Pangkal.

Uang Pangkal ini pada dasarnya adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI, yang merupakan pungutan tambahan di luar UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma.

Perbedaan UKT dengan Uang Pangkal

 

Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Pangkal (UP) adalah dua komponen biaya yang berbeda dalam sistem pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berikut perbedaannya:

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Definisi: UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar setiap semester oleh mahasiswa. UKT mencakup semua biaya operasional yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran selama satu semester.
- Pembayaran: UKT dibayarkan setiap semester.

Baca Juga: PSSI Perketat Hotel Timnas Indonesia, Berikan Privasi ke Pemain
- Tujuan: UKT bertujuan untuk memberikan subsidi silang, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa. Ini berarti mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit dibandingkan dengan yang lebih mampu.
- Regulasi: Diatur oleh kebijakan pemerintah dan berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa baru, baik jalur nasional (SNMPTN dan SBMPTN) maupun jalur mandiri.

2. Uang Pangkal (UP):
- Definisi: Uang Pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri. Ini merupakan biaya masuk yang harus dibayar satu kali di awal masa kuliah.
- Pembayaran: UP dibayarkan satu kali pada saat masuk.
- Tujuan: UP digunakan untuk pengembangan institusi dan peningkatan fasilitas. Besaran UP biasanya disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
- Regulasi: Diatur oleh kebijakan masing-masing PTN dan biasanya hanya berlaku untuk jalur Seleksi Mandiri.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.