KPU Minta Anggaran Rp3,06 Triliun di 2025, Paling Banyak untuk Belanja Pegawai dan Kantor

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp3,06 triliun di tahun anggaran 2025. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk dua pokok kerja KPU di tahun depan.
Anggaran yang dibutuhkan KPU pada tahun depan tercantum dalam Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Keuangan tanggal 5 April 2024.
"KPU memperoleh Pagu Indikatif sebesar Rp3.062.311.327.000 (Rp3,06 triliun)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: MK Instruksikan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 147 TPS di Kaltim
Dia menjelaskan, 2 pokok kerja KPU, yakni program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebanyak Rp290.243.036.000, atau sebesar 9,48 persen dari total pagi. Kemudian untuk program dukungan manajemen sebanyak Rp2.772.068.291.000 atau 90,52 persen.
Dari jumlah total tersebut, ternyata KPU mengalokasikan paling banyak untuk belanja pegawai dan kantor KPU di tingkat nasional hingga daerah. Sementara sisanya untuk dan anon operasional.
"Belanja operasional pegawai sebesar Rp1.547.640.191.000 (Rp1,54 triliun). Untuk belanja operasional KPU pusat, KPU 38 provinsi, dan 514 KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp1.042.671.136.000. Dan belanja non operasional sebesar Rp472.000.000.000," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









