Diduga Tak Transparan, Pj Gubernur DKI Diminta Evaluasi Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Jakarta

AKURAT.CO Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta untuk menunda penandatanganan hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta.
Hal itu dikarenakan, para panitia seleksi (pansel) dianggap tidak transparan dalam melaksanakan penyeleksian tersebut.
Wakil Ketua PW Ansor DKI, Rojalul Huda, yang juga perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengaku kecewa dengan para pansel.
“Memang pertama kita kecewa dengan pansel yang telah menjalankan seleksi pimpinan Baznas ini, karena kami anggap dalam prosesnya tidak transparan. Ada beberapa proses yang peserta tidak diberi tahu,” kata Huda kepada Akurat.co, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Terima Banyak Laporan Kecurangan PPDB, Menko PMK Bakal Bentuk Satgas Pengendalian
Huda menyebut, lima dari sepuluh kandidat pimpinan Baznas Jakarta tersebut diindikasi memiliki kedekatan pribadi dengan para pansel.
“Kedua kami mendapat informasi kalau yang pansel pilih dari 10 kandidat itu yang telah diserahkan ke Gubernur itu, orang-orang yang memiliki kedekatan pertemanan atau kerabat dengan pansel itu sendiri,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, mereka akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Ombudsman RI.
“Besok kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta akan membawa dugaan-dugaan tersebut ke Ombudsman RI, kami akan melaporkan seluruh pansel pimpinan Baznas DKI Jakarta untuk masa bakti 2024-2029 ke Ombudsman,” tutur Huda.
Baca Juga: Besok, MKD Perdalam Temuan PPATK Soal Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
Mereka pun meminta Heru Budi untuk menunda penandatanganan hasil seleksi yang diserahkan oleh pansel Baznas Jakarta.
“Kami juga mendorong, selain melaporkan ke Ombudsman, karena dari sepuluh yang telah dipilih oleh pansel itu sudah diserahkan ke gubernur, kami mendorong Pak Gubernur harus menunda menandatangani untuk memilih lima nama dari sepuluh itu, karena prosesnya tidak transparan,” katanya.
“Kami berharap Pak Gubernur memilih kebijakan untuk mengulang prosesnya dan dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Huda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










