AHY Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Giri Gresik, Belum Bersertifikat sejak Tahun 1500

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.
Pantauan di lokasi, AHY tiba di lokasi Masjid Besar Ainul Yaqin Sunan Giri, sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, AHY menyerahkan sertifikat kepada pengurus Masjid Sunan Giri.
"Saya bersama dengan Wakil Gubernur Emil Dardak. Saya juga datang bersama jajaran kementerian ATR, alhamdulillah hari ini kami izin ada 4 sertifikat wakaf yang sudah kami sampaikan," ujar AHY, di Masjid Besar Ainul Yaqin Sunan Giri, Gresik, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024).
"Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan makamnya Sunan Giri, sertipikat Tanah Wakaf Masjid Ainul Yaqin, Masjid ini sejak tahun 1500, selama ini belum ada sertifikat? Dari tahun 1500, alhamdulillah hari ini ada sertifikatnya sehingga jelas statusnya formal dari pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Cegah Sengketa Lahan dan Mafia
Dia menyerahkan empat sertifikat, yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik, yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan dan Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat muslim setempat.
Dua sertifikat lainnya, adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan, dan sertifikat Musala Baitur Rahman.
Sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.
Arahan tersebut dilaksanakan secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN, dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, diharapkan dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan. Selain itu, juga diharapkan jemaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









