Komisi VIII DPR RI Kritik Penyaluran Banpres, Soroti Kasus Korupsi Rp250 Miliar

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menyoroti laporan KPK mengenai kasus korupsi bantuan presiden (Banpres) pada saat pandemi Covid-19 yang besarannya mencapai Rp250 miliar.
Komisi yang membidangi masalah sosial ini menilai seharusnya korupsi bisa dicegah apabila bantuan disalurkan melalui metode non-tunai.
“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah mengambil langkah penyaluran bansos berupa bantuan non-tunai,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
KPK telah melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi Banpres pada pandemi Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp250 miliar, dan jumlah tersebut masih terus dihitung.
Baca Juga: Jokowi Soroti Wisata Kupu-kupu di Maros: Banyakin Tanam Pohon, Bukan Tembok
Nilai proyek Banpres ini sendiri mencapai Rp900 miliar yang dibagi dalam tiga tahap.
Banpres tersebut merupakan bagian dari program pembagian bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan ini dikemas dalam goodie bag dengan tas berdesain khusus bertuliskan 'Istana Kepresidenan Republik Indonesia' dan 'Bantuan Presiden Republik Indonesia', yang isinya antara lain paket pangan seperti beras, biskuit, gula pasir, minyak goreng, dan teh celup.
Menurut KPK, pelaku korupsi mengurangi kualitas Banpres untuk mendapatkan keuntungan. Selly menyayangkan kejadian yang menurutnya bisa dicegah ini.
“Dari sini kita sepakat bahwa korupsi itu tindakan tidak manusiawi, terlebih terjadi ketika pandemi Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga: Maybank Sekuritas Luncurkan Maybank Trade ID, Playground Baru dalam Berinvestasi
“Namun, upaya-upaya pemerintah juga seharusnya meminimalisir celah-celah laku koruptif dalam pelaksanaannya. Pencegahan korupsi lebih baik dibanding menunggu aparat penegak hukum bergerak,” lanjut Selly.
Kasus korupsi Banpres terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Pada saat yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo, salah satu tersangka dalam proyek itu, menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai salah satu vendor pelaksana.
Selly menilai, apabila Banpres disalurkan dengan metode non-tunai, maka akan menambah besaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Maka dari 10 juta penerima manfaat dari sektor PKH yang tiap tiga bulan mendapatkan bantuan, bisa ditambah angka nominal bantuannya dalam rangka penanganan Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah memiliki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan uang sebesar Rp200 ribu. Bantuan tersebut harus ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.
Sementara, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bansos PKH disalurkan dengan dua cara: melalui rekening penerima atau kantor pos.
Masing-masing penerima manfaat PKH memperoleh uang tunai sesuai dengan kategorinya, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA, yang dibagikan secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun. Besarannya pun berbeda-beda tergantung kategori KPM.
Selly menyesalkan mengapa metode Banpres dilakukan dengan pemberian sembako, padahal pada tahun 2018, pemerintah sudah menginisiasi bantuan non-tunai bersama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) demi perputaran ekonomi daerah.
“Tapi kenapa saat Covid-19, pemerintah justru menggantikannya dengan paket sembako. Bagi saya ini kemunduran luar biasa,” ungkap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









