Akurat
Pemprov Sumsel

Tok! Seluruh Fraksi Setujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

Paskalis Rubedanto | 11 Juli 2024, 11:37 WIB
Tok! Seluruh Fraksi Setujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, mempersilahkan perwakilan dari sembilan fraksi untuk maju dan menyerahkan pendapat mini fraksi tertulis, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Setelah membaca pendapat mini fraksi tersebut, Lodewijk menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: Rapat Paripurna Sahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

"Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju. Terima kasih," sambung Lodewijk sembari mengetuk palu tanda sah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk meminta persetujuan kembali sebagai RUU inisiatif DPR.

"Ini kan baru pengesahan jadi usul inisiatif dalam rangka penyusunan nanti ini akan dibawa ke paripurna apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.