Akurat
Pemprov Sumsel

Agen AMDK Klarifikasi Tuduhan Jentik Hitam dalam Galon, Pakar Hukum Ingatkan Bijak di Media Sosial

Syaiful Bahri | 4 Agustus 2024, 19:20 WIB
Agen AMDK Klarifikasi Tuduhan Jentik Hitam dalam Galon, Pakar Hukum Ingatkan Bijak di Media Sosial

AKURAT.CO Mahmud, pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat di Depok, mengklarifikasi tuduhan adanya jentik hitam dalam produknya.

Tuduhan tersebut berasal dari seorang konsumen bernama Lucky, yang tinggal di seberang jalan tempat Mahmud berjualan.

Mahmud menjelaskan, hingga saat ini, dirinya belum pernah melihat langsung bukti galon berisi jentik hitam tersebut.

"Pak Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon. Namun, ia tidak pernah membawa galon tersebut untuk diperiksa langsung," ujar Mahmud, dikutip Minggu (4/8/2024).

Ia juga menyatakan bahwa Lucky mengklaim galon tersebut memiliki nomor segel yang sesuai, yang menunjukkan bahwa galon itu asli.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Pengeditan AI di Google Photos, Gratis!

“Itu berarti galon tersebut tidak palsu, tapi dia masih mempertanyakan keasliannya kepada saya," tambah Mahmud.

Mahmud menjelaskan bahwa ia menjual empat galon air minum berbahan polikarbonat kepada Lucky pada tanggal 30 Juni 2024, dan mendapatkan komplain pada 9 Juli 2024. Namun, Mahmud bingung karena Lucky tidak meminta penggantian galon.

“Sejak kejadian itu, saya sering melewati rumahnya, tapi dia tidak pernah memanggil saya untuk melihat langsung galon berjentik tersebut," katanya.

Mahmud juga menegaskan bahwa stok galonnya selalu habis terjual dalam waktu 2-3 hari, sehingga tidak ada kemungkinan jentik berkembang biak dalam penyimpanan.

“Saya sudah berjualan AMDK galon ini sejak tahun 2018 dan tidak pernah ada komplain, hanya kali ini saja," ucapnya.

Baca Juga: Google Hadirkan Fitur Pembatasan Ponsel Android untuk Anak Selama Jam Sekolah

Mahmud juga menyangkal menjual galon baru bening, seperti yang diklaim Lucky.

"Saya belum pernah menjual air galon bening, yang saya jual semuanya galon biru," tandasnya sambil menunjukkan stok galon di gudangnya.

Terkait isu ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul," ujarnya.

Setya menegaskan, menyebarkan isu yang tidak sesuai fakta dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.

"Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak," pungkas Setya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
W
Editor
Wahyu SK